Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KRIMINAL TAHUN 2021 SE KABUPATEN BARRU 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KRIMINAL TAHUN 2021 SE KABUPATEN BARRU
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BARRU
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H. A. Iskandar Unru No. 4 Barru
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpolbarru27@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Eselon 2: | KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj.Nurhasnah,S.Sos.M.Si |
| Jabatan: | BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK |
| Alamat: | Jl. H. A. Iskandar Unru No. 4 Barru |
| Telepon: | 081342420903 |
| Faksimile: | 081342420903 |
| Email: | kesbangpolbarru27@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial bahwa untuk mendukung penanganan konflik sosial tersebut perlu adanya data konflik sosial yang terjadi di Masyarakat yang bisa berdampak dan mengakibatkan ketidaknyamanan disintegrasi sosial yang menghambat pembangunan
Tujuan Kegiatan
1. Mengambil Langkah cepat, tepat dan tegas serta proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, 2. Upaya Pemulihan pada pasca konflik, 3. Merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-04 s.d. 2021-02-01
Desain
2021-01-04 s.d. 2021-02-01
Pengumpulan Data
2021-02-01 s.d. 2021-12-25
Pengolahan Data
2021-12-01 s.d. 2021-12-29
Analisis
2021-12-01 s.d. 2021-12-29
Diseminasi Hasil
2021-12-30 s.d. 2021-12-31
Evaluasi
2021-12-30 s.d. 2021-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kriminal | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Kriminal adalah semua bentuk perbuatan yang melanggar hukum baik itu perdata maupun pidana | Setahun yang Lalu |
| Uang Palsu | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Uang Palsu adalah Uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah | Setahun yang Lalu |
| Pembunuhan | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum | Setahun yang Lalu |
| Perkosaan | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Perkosaan adalah jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari orang tersebut. | Setahun yang Lalu |
| Perjudian | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. | Setahun yang Lalu |
| Penganiayaan | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. | Setahun yang Lalu |
| Curammor | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Curanmor adalah tindakan kejahatan mencuri atau percobaan mencuri kendaraan bermotor. | Setahun yang Lalu |
| Narkoba | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. | Setahun yang Lalu |
| Unjuk Rasa | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Unjuk rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum | Setahun yang Lalu |
| Pencurian | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik | Setahun yang Lalu |
| Penipuan | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain | Setahun yang Lalu |
| Penghinaan | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Penghinaan adalah ungkapan atau pernyataan (atau terkadang perilaku) yang tidak sopan atau mencemooh | Setahun yang Lalu |
| Pengancaman | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Pengancaman adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. | Setahun yang Lalu |
| Pengeroyokan | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Pengeroyokan adalah uatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan Kesehatan. | Setahun yang Lalu |
| Penggelapan | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Penggelapan adalah suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), | Setahun yang Lalu |
| Penganiayaan hewan | Tindak Kriminal Tahun 2021 di Kabupaten Barru | Penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan. | Setahun yang Lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
Lainnya : Mengambil Data dari POLRES
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : POLRES KAB. BARRU
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : tindak pelaku kriminal
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-12-31;
Digital (softcopy): 2022-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
-
Penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan
-
Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya.
-
Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain
-
Unjuk rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.
-
Pengancaman adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.
-
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang
-
Perkosaan adalah jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari orang tersebut.
-
Pengeroyokan adalah suatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan Kesehatan.
-
Penggelapan adalah suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.
-
Curanmor adalah tindakan kejahatan mencuri atau percobaan mencuri kendaraan bermotor.
-
Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain
-
Uang Palsu adalah Uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah
-
Pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik
-
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum
Indikator Kegiatan
-
Tindak Kriminal adalah semua bentuk perbuatan yang melanggar hukum baik itu perdata maupun pidana