Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. RA. Basuni No. 4 Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur 61361
Telepon: | (0321) 321957 |
Faksimile: | (0321) 321957 |
Email: | datasungramdinkes@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | dr. Ulum Rokhmat Rokmawan, MH |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Herin Setyorini, SKM |
Jabatan: | Kabid Sungram Dinas Kesehatan |
Alamat: | Jl. R. A Basuni no 4 Jampirogo Sooko Mojokerto |
Telepon: | 0321321957 |
Faksimile: | 0321321957 |
Email: | datasungramdinkes@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu institusi yang memberikan pelayanan di Bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima di sektor kesehatan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan maka arah capaian itu juga mengharapkan adanya pelayanan yang bermutu, karena dengan pelayanan yang bermutu maka masyarakat akan merasa puas. Kepuasan masyarakat dapat mencerminkan hubungan kemitraan yang baik pada lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut. Mutu pelayanan bagi pemakai jasa pelayanan adalah terkait pada dimensi ketanggapan petugas dalam memenuhi kebutuhan, kelancaran dalam berkomunikasi antara petugas dengan masyarakat, serta keramahtamahan petugas dalam melayani. Dalam rangka untuk mengetahui penilaian masyarakat terhadap mutu pelayanan Dinas Kesehatan. Oleh sebab itu dirasa perlu untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terhadap pelayanan unit kesehatan di Kabupaten Mojokerto, untuk mengetahui sejauh mana fokus perhatian masyarakat terhadap pelayanan yang telah dilakukan. Dengan dilaksanakannya survei kepuasan ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kedepannya pada unit kesehatan di Kabupaten Mojokerto.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat pada di unit pelayanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto. 2. Menganalisis tingkat kepuasan (penilaian) masyarakat pada pelayanan Kesehatan di Kabupaten Mojokerto. 3. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-15 s.d. 2022-10-30
Desain
2022-10-25 s.d. 2022-10-30
Pengumpulan Data
2022-11-01 s.d. 2022-11-20
Pengolahan Data
2022-11-21 s.d. 2022-11-23
Analisis
2022-11-23 s.d. 2022-12-02
Diseminasi Hasil
2022-12-03 s.d. 2022-12-07
Evaluasi
2022-12-08 s.d. 2022-12-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan pelayanan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Tahun 2022 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur | Sistem, Mekanisme, Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur merupakan tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Tahun 2022 |
Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2022 |
Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Tarif atau Biaya pelayanan merupakan salah satu yang termasuk dalam standar pelayanan publik. | Tahun 2022 |
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Tahun 2022 |
Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Tahun 2022 |
Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan. | Tahun 2022 |
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas saran responden untuk perbaikan pelayanan sehingga pelayanan sesuai dengan harapan pengguna layanan. | Tahun 2022 |
Sarana dan Prasana | Sarana dan Prasana | Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. | Tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang menerima pelayanan puskesmas, labkesda, dan loket dinas
Unit Observasi
Masyarakat yang menerima layanan puskesmas, labkesda dan loket dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-10;
Digital (softcopy): 2022-12-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....