Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Penyandang Cacat Kabupaten Toba 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Penyandang Cacat Kabupaten Toba
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Toba
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bukit Barisan, Balige, Kab Toba Samosir
| Telepon: | 0632-322130 |
| Faksimile: | 0632-322130 |
| Email: | Tidakada@tidakada.co |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Tidak Ada |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | Jl. Bukit Barisan, Balige, Kab Toba Samosir |
| Telepon: | 0632-322130 |
| Faksimile: | 0632-322130 |
| Email: | Tidakada@tidakada.co |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Penduduk Penyandang Cacat Dan Jenis Kecatatannya Sangat Penting Diperlukan Demi Memberikan Program Pelayanan Publik Yang Ramat Pada Para Penyandang Cacat. Selama Ini Perhatian Pemerintah Dinilai Kurang Dan Masih Banyak Perlakuan Yang Dianggap Diskriminatif Dalam Pelayanan Publik Terutama Pada Para Penyandang Cacat. Untuk Itu Maka Dilakukanlah Pendataan Ini Dengan Sistem Pengumpulan Data Secara Kompilasi (laporan) Data Yang Diberikan.
Tujuan Kegiatan
1. Mendapatkan Data Jumlah Penduduk Penyandang Cacat Dan Eks Psikotik Menurut Jenis Kecatatannya Di Setiap Wilayah Kecamatan Di Kabupaten Toba
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-08-01 s.d. 2020-12-31
Desain
2020-08-01 s.d. 2020-12-31
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Analisis
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Diseminasi Hasil
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Evaluasi
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penyandang Cacat | Penduduk yang cacat | Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental | Jan-Des |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | TOBA SAMOSIR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 16
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-02-15;
Digital (softcopy): 2022-02-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental
Indikator Kegiatan
-
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental