Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TAHUN 2022 KECAMATAN JATIREJO 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TAHUN 2022 KECAMATAN JATIREJO
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3516.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Sumengko No.420, Kedung Rupit, Sumengko, Jatirejo, Mojokerto, Jawa Timur 61373
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | nurafni1221@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | BUDI SUSANTO |
Jabatan: | KASI PELAYANAN |
Alamat: | Perum Kharisma Griya Asri K/03 RT.03 RW. 04, Brangkal, Sooko, Mojokerto |
Telepon: | 085648573441 |
Faksimile: | - |
Email: | kecamatanjatirejo01@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTugas Pemerintah dalam melayani kepentingan publik dihadapkan pada beragam kebutuhan dan jenis pelayanan. Tanggung jawab menyejahterakan masyarakat, mengingat kehadiran Pemerintah untuk memberikan manfaat bagi seluruh warga. Kurang efisiensinya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat mennjukkan bahwa instansi Pemerintah belum memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kondisi ini sebagai sarana instropeksi bahwa perbaikan kinerja birokrasi Pemerintah dalam pelayanan publik perlu disempurnakan sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur nilai Kepuasan masyarakat (IKM)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-07
Desain
2022-01-03 s.d. 2022-01-07
Pengumpulan Data
2022-02-11 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-07-01 s.d. 2023-01-31
Analisis
2023-02-01 s.d. 2023-02-14
Diseminasi Hasil
2023-02-15 s.d. 2023-02-16
Evaluasi
2023-02-15 s.d. 2023-02-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Persyaratan Pelayanan | Syarat Pelayanan | Persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya | 18 Januari -31 Juli 2022 |
Perosedur Pelayanan | Perosedur Pelayanan | Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan | 18 Januari - 30 Juli 2021 |
Kepastian Jadwal Pelayanan | Kepastian Jadwal Pelayanan | Pelaksanan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 18 Januari - 31 Juli 2021 |
Kepastian Biaya Pelayanan | Kepastian Biaya Pelayanan | Kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan | 18 Januari - 31 Juli 2021 |
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 18 Januari - 31 Juli 2021 |
Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat | 18 Januari - 31 Juli 2021 |
Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | sikap dan perilaku petugas dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati | 18 Januari - 1 Juli 2021 |
Penanganan pengaduan, sarana dan masukan | Penanganan pengaduan, sarana dan masukan | Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman k | 18 Januari - 31 Juli 2021 |
Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Kondisi sarana dan prasarana pelayananan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan | 18 Januari - 31 Juli 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : -MENGISI KUESIONER SENDIRI (SWACACAH)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
-
Unit Observasi
-
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-16;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Kondisi sarana dan prasarana pelayananan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan
-
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.