Detail Metadata Kegiatan Statistik
Data Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Mikro Kabupaten Sintang 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanData Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Mikro Kabupaten Sintang
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan YC. Oevang Oeray, Sintang
| Telepon: | (0565) 21703 |
| Faksimile: | - |
| Email: | indagkop8@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si |
| Eselon 2: | Ir.Arbudin, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Sri Rosmawati, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan YC. Oevang Oeray, Sintang |
| Telepon: | (0565) 21703 |
| Faksimile: | (0565) 21703 |
| Email: | indagkop8@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMemenuhi data atas permintaan Kementerian Koperasi
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui berapa banyak usaha kecil dan menengah mikro di Kabupaten Sintang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-11-10
Desain
2022-11-01 s.d. 2022-11-11
Pengumpulan Data
2022-11-11 s.d. 2022-11-20
Pengolahan Data
2022-11-21 s.d. 2022-11-30
Analisis
2022-11-25 s.d. 2022-11-30
Diseminasi Hasil
2022-11-25 s.d. 2022-11-30
Evaluasi
2022-11-25 s.d. 2022-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pelaku Usaha | Jumlah Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Mikro | Jumlah Pelaku usaha adalah banyaknya orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. | 2022 |
| Jumlah Usaha | Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Mikro | Jumlah Usaha adalah banyaknya bisnis yang menghasilkan keuntungan tertentu yang dijalankan dengan modal yang digunakan untuk membuat usaha | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SINTANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 30
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2023-01-01;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Pelaku usaha adalah banyaknya orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan....
-
Jumlah Usaha adalah banyaknya bisnis yang menghasilkan keuntungan tertentu yang dijalankan dengan modal yang digunakan untuk membuat usaha