Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat dari Bappeda & Litbang Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat dari Bappeda & Litbang Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (BAPPEDA & LITBANG) Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Agathis Gedung PUPR Lantai 4
| Telepon: | 81352766484 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedakaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN (BAPPEDA & LITBANG) PROVINSI KALIMANTAN UTARA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Iskandar, S.IP., M.Si |
| Jabatan: | Kabid. Sosial Budaya dan Pemerintahan |
| Alamat: | jl Agathis Gedung PUPR Provinsi Lantai 4 (Bappeda & Litbang) |
| Telepon: | 0813 5276 6484 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedakaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah dalam waktu terakhir ini terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kegiatan pelayanan publik. Berbagai inovasi dan perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik di intansi pemerintah pusat maupun di daerah. Untuk itu maka perlu melihat sejauh mana dampak yang dihasilkan dari upaya perbaikan tersebut melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Melalui servei ini pengguna pelayanan berperan serta dalam melakukan penilaian terhadap kualitas kinerja pelayanan pemerintahan dan hasil dari survei akan menjadi bahan dasar tindak lanjut kedepannya untuk dilakukan perbaikan. Guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu pedoman yang dapat dijadikan acuan dasar bagi terwujudnya Survei Kepuasan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (BAPPEDA & LITBANG) Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan pada Bappeda & Litbang. Dengan menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai untuk melihat jualitas kinerja pelayanan dan hasil dari survei akan menjadi bahan dasar untuk ditindak lanjut perbaikan tahun depan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan BAPPEDA & LITBANG Tahun 2022 adalah guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan BAPPEDA & LITBANG. Indeks kepuasan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi kinerja pelayanan BAPPEDA & LITBANG untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-01 s.d. 2022-03-31
Desain
2022-02-01 s.d. 2022-03-31
Pengumpulan Data
2022-04-01 s.d. 2022-05-31
Pengolahan Data
2022-06-01 s.d. 2022-07-09
Analisis
2022-07-10 s.d. 2022-08-27
Diseminasi Hasil
2022-09-04 s.d. 2022-09-30
Evaluasi
2022-09-30 s.d. 2022-10-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Usia/umur | Usia/umur | Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi. | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Saat pendataan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | Saat pendataan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Saat pendataan |
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administraktif | Saat pendataan |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Sistem, Mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Ketepatan Waktu | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Keterjangkauan biaya | Biaya/Tarif | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kemampuan Petugas Pelayanan | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kesopanan dan Keramahan Petugas | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Selama mendapatkan pelayanan |
| Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Selama mendapatkan pelayanan |
| Jenis Pelayanan | Jenis Pelayanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | Saat pendataan/ setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-03;
Digital (softcopy): 2022-12-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi.
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Layanan adalah perihal atau cara melayani
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta
Indikator Kegiatan
-
Layanan adalah perihal atau cara melayani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta. Mengacu pada sirusa.bps.go.id
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. sirusa.bps.go.id
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....