Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Provinsi Sulawesi Selatan 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Perintis Kemerdekaan Km. 12 No. 69, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
| Telepon: | (0411) 586190 |
| Faksimile: | (0411) 590435 |
| Email: | disnakertrans@sulselprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jln. Perintis Kemerdekaan Km. 12 No. 69, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan |
| Telepon: | (0411) 586190 |
| Faksimile: | (0411) 590435 |
| Email: | disnakertrans@sulselprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan Hubungan Industrial ini kemudian dimediasi oleh mediator di Dinas Tenaga Kerja. Pendataan Perselisihan Hubungan Industrial ini sangat berpengaruh untuk mengetahui berapa banyak jumlah perselisihan yang telah diselesaikan setiap tahunnya dalam hal ini diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, data sektoral terkait Jumlah Kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang ditangani Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan sangat penting untuk mengetahui jumlah perselisihan yang di tangani setiap tahun.
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung ketersediaan data dan informasi terkait Jumlah Kasus Perselisihan yang ditangani Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Mempermudah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas di Provinsi Sulawesi Selatan menyusun program untuk mengurangi angka perselisihan hubungan industrial di Provinsi Sulawesi Selatan 3. Mempermudah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terkait Peselisihan Hubungan Industrial yang diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-06 s.d. 2021-02-01
Desain
2021-02-02 s.d. 2021-03-01
Pengumpulan Data
2021-03-02 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2022-01-03 s.d. 2022-01-07
Analisis
2022-01-10 s.d. 2022-01-14
Diseminasi Hasil
2022-01-17 s.d. 2022-01-31
Evaluasi
2022-02-01 s.d. 2022-02-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perselisihan Hubungan Industrial di Provinsi Sulawesi Selatan | Jumlah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja(PHK), perselisihan antar serikat pekerja atau buruh dalam satu perusahaan di Provinsi Sulawesi Selatan | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial adalah jumlah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan yang diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan. | Januari-Desember 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | KEPULAUAN SELAYAR |
| SULAWESI SELATAN | BULUKUMBA |
| SULAWESI SELATAN | BANTAENG |
| SULAWESI SELATAN | JENEPONTO |
| SULAWESI SELATAN | TAKALAR |
| SULAWESI SELATAN | GOWA |
| SULAWESI SELATAN | SINJAI |
| SULAWESI SELATAN | MAROS |
| SULAWESI SELATAN | PANGKAJENE DAN KEPULAUAN |
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
| SULAWESI SELATAN | BONE |
| SULAWESI SELATAN | SOPPENG |
| SULAWESI SELATAN | WAJO |
| SULAWESI SELATAN | SIDENRENG RAPPANG |
| SULAWESI SELATAN | PINRANG |
| SULAWESI SELATAN | ENREKANG |
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
| SULAWESI SELATAN | TANA TORAJA |
| SULAWESI SELATAN | LUWU UTARA |
| SULAWESI SELATAN | LUWU TIMUR |
| SULAWESI SELATAN | TORAJA UTARA |
| SULAWESI SELATAN | KOTA MAKASSAR |
| SULAWESI SELATAN | KOTA PAREPARE |
| SULAWESI SELATAN | KOTA PALOPO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CATI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : UPT dan Dinas Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : Kasus
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-17;
Digital (softcopy): 2022-01-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perselisihan hak muncul akibat tidak terpenuhinya hak, serta adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran dari aturan undang-undang, kejanggalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial adalah jumlah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan....