Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Capaian Kerja dalam Rangka Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (lkpj) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Konawe Selatan 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Capaian Kerja dalam Rangka Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (lkpj) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Konawe Selatan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Poros Andoolo-kendari No. 1, Andoolo, Konawe Selatan
| Telepon: | (0408) 22600 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Setwan@konaweselatankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. H. Agusalim, M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. Hj. Farida Burhan, M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Sekretariat Dprd Kabupaten Konawe Selatan |
| Alamat: | Desa Lamomea Kec. Konda |
| Telepon: | 082187803737 |
| Faksimile: | - |
| Email: | faridaburhan19@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepeda Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat Menyebutkan Bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dprd Yang Selanjutnya Disebut Lkpj Adalah Laporan Yang Berupa Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Selama 1 (satu) Tahun Anggaran Atau Akhir Masa Jabatan Yang Disampaikan Oleh Kepala Daerah Kepada Dprd. Lkpj Dimaksud Berisikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat Melalui Media Yang Tersedia Di Daerah. Oleh Karena Itu, Berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan No. 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Sekretariat Dprd Memiliki Kewenangan Untuk Pembinaan Administrasi Ketatausahaan, Kepegawaian Dan Pengelolaan Keuangan Dprd Dan Sekretariat Dprd Serta Penyelenggaraan Dokumentasi Dan Pelayanan Informasi. Lkpj Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Berisi Tentang Program, Kegiatan, Dan Realisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan.
Tujuan Kegiatan
Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Kepala Daerah Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Serta Transparansi Danakuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-08-03 s.d. 2021-08-07
Desain
2021-08-07 s.d. 2021-08-21
Pengumpulan Data
2021-08-22 s.d. 2021-12-25
Pengolahan Data
2021-10-12 s.d. 2021-12-25
Analisis
2021-10-16 s.d. 2021-12-26
Diseminasi Hasil
2021-12-26 s.d. 2022-01-04
Evaluasi
2022-01-04 s.d. 2022-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Target Capaian Kinerja | Target Kinerja | Jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap jenis program dan kegiatan | 2021 |
| Satuan Capaian Kinerja | Satuan Kinerja | Satuan hasil kerja setiap jenis program dan kegiatan | 2021 |
| Realisasi Capaian Kinerja | Realisasi Kinerja | Hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target dari setiap jenis program dan kegiatan. | 2021 |
| Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemetintahan Daerah | Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja dengan realisasinya yang menunjukan ketaatan terhadap peraturan dan ketentuan perundangundangan | 2021 |
| Program dan Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah | Program dan Kegiatan | Nama, rincian, dan jenis program dan kegiatan berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD | 2021 |
| Anggaran Program dan Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah | Anggaran | Pedoman tindakan yang akan dilaksanakan perusahaan atau organisasi mengikuti rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan uang yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk suatu periode. | 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | KONAWE SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-04-01;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Realisasi anggaran pendapatan dan belanja dari setiap program dan kegiatan.
-
Nama, rincian, dan jenis program dan kegiatan berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD
-
Hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target dari setiap jenis program dan kegiatan.
-
Jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap jenis program dan kegiatan.
-
Pedoman tindakan yang akan dilaksanakan perusahaan atau organisasi mengikuti rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan uang yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk suatu periode.
-
Satuan hasil kerja setiap jenis program dan kegiatan.
Indikator Kegiatan
-
Penambahan/pengurangan/perubahan realisasi anggaran setiap program dan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dari waktu ke waktu.
-
Perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja dengan realisasinya dari setiap program dan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dinyatakan dalam satuan persen.
-
Perbandingan antara hasil kinerja dengan target kinerja yang akan dicapai untuk setiap program dan kegiatan yang dinyatakan dalam satuan persen.