Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENGUMPULAN DATA PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN BENGKULU UTARA 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPENGUMPULAN DATA PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN BENGKULU UTARA
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN SUDIRMAN NOMOR 1
| Telepon: | 08230777442 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bagianhukum_bu@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | FITRIYANSYAH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DOSMAN SIBORO |
| Jabatan: | KEPALA BAGIAN HUKUM |
| Alamat: | JALAN SUDIRMAN NOMOR 1 |
| Telepon: | 082307777442 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bagianhukum_bu@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembentukan Perda untuk mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan perda didukung dengan cara dan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah dan kearifan lokal
Tujuan Kegiatan
1. Sebagai kerangka acuan bagi Pemda/unit kerja/BUMD untuk memahami, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan. 2. Untuk mensosialisasikan Perda dan Perbup kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-25 s.d. 2022-10-26
Desain
2022-10-25 s.d. 2022-10-26
Pengumpulan Data
2022-10-25 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-10-25 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-10-25 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2023-01-01 s.d. 2023-01-05
Evaluasi
2023-01-01 s.d. 2023-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Perda | Nomor urut Perda | Nomor urut Perda | Bulanan |
| Uraian Perda | Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah | Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah | Bulanan |
| Tanggal ditetapkan DPRD | Tanggal peraturan ditetapkan DPRD | Tanggal peraturan ditetapkan DPRD | Bulanan |
| Tanggal diregister Gubernur | Tanggal Perda didaftarkan ke Gubernur | Tanggal Perda didaftarkan ke Gubernur | Bulanan |
| Tanggal ditetapkan Bupati | Tanggal Bupati menetapkan Perda | Tanggal Bupati menetapkan Perda | Bulanan |
| Tanggal diundangkan | Tanggal Perda diundangkan | Tanggal Perda diundangkan | Bulanan |
| Lembaran Daerah | Penerbitan resmi Pemda yang digunakan untuk mengundangkan Perda | Penerbitan resmi Pemda yang digunakan untuk mengundangkan Perda | Bulanan |
| Tambahan Lembaran Daerah | Kelengkapan dari lembaran daerah untuk mencatat penjelasan perda | Kelengkapan dari lembaran daerah untuk mencatat penjelasan perda | Bulanan |
| Dinas/Instansi Pemrakarsa | Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak di salah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa Perda dibentuk | Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak di salah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa Perda dibentuk | Bulanan |
| Keterangan | Informasi tambahan | Informasi tambahan | Bulanan |
| Nomor urut Perbup | Nomor urut penetapan Perbup | Nomor urut penetapan Perbup | Bulanan |
| Peraturan Bupati | Peraturan Perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati | Peraturan Perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati | Bulanan |
| Tanggal Penetapan | Tanggal Perbup ditetapkan | Tanggal Perbup ditetapkan | Bulanan |
| Tanggal diundangkan | Tanggal Perbup diundangkan | Tanggal Perbup diundangkan | Bulanan |
| Nomor berita daerah | Penerbitan resmi Pemda yang digunakan untuk mengumumkan peraturan kepala daerah | Penerbitan resmi Pemda yang digunakan untuk mengumumkan peraturan kepala daerah | Bulanan |
| Tambahan berita daerah | Kelengakapan dari berita daerah untuk mencatat penjelasan Perbup | Kelengakapan dari berita daerah untuk mencatat penjelasan Perbup | Bulanan |
| Dinas/Instansi Pemrakarsa | Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak di salah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa Perbup dibentuk | Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak di salah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa Perbup dibentuk | Bulanan |
| Paraf/tanda tangan | suatu tanda yang unik milik seseorang untuk memberi pengesahan | suatu tanda yang unik milik seseorang untuk memberi pengesahan | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Lainnya : Dokumentasi/Arsip
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumentasi/arsip
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-03-01;
Digital (softcopy): 2023-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelengakapan dari berita daerah untuk mencatat penjelasan Perbup
-
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah
-
Tanggal Perbup diundangkan
-
Kelengkapan dari lembaran daerah untuk mencatat penjelasan perda
-
Nomor urut penetapan Perbup
-
Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak di salah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa Perda dibentuk
-
Penerbitan resmi Pemda yang digunakan untuk mengundangkan Perda
-
Peraturan Perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati
-
suatu tanda yang unik milik seseorang untuk memberi pengesahan
-
Tanggal Perda diundangkan
-
Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak di salah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa Perbup dibentuk
-
Tanggal peraturan ditetapkan DPRD
-
Penerbitan resmi Pemda yang digunakan untuk mengumumkan peraturan kepala daerah
-
Nomor urut penetapan Perda
-
Tanggal Perbup ditetapkan
-
Tanggal Perda didaftarkan ke Gubernur
-
Informasi tambahan
-
Tanggal Bupati menetapkan Perda
Indikator Kegiatan
-
Jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah
-
Jumlah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bupati