Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Inspektorat Kota Blitar Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Inspektorat Kota Blitar Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kota Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Imam Bonjol No. 19, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar
| Telepon: | 0342802499 |
| Faksimile: | 0342805271 |
| Email: | inspektorat@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Inspektorat |
| Eselon 2: | Inspektorat Provinsi Jawa Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Inspektorat Kota Blitar |
| Jabatan: | Kepala Inspektorat Kota Blitar |
| Alamat: | Jl. Imam Bonjol No. 19, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar |
| Telepon: | 0342802499 |
| Faksimile: | 0342805271 |
| Email: | inspektorat@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah sebagai penyedia pelayanan dan penata layanan memiliki kewenangan yang luas untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang disediakan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanahkan dan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk selalu meningkatkan kualitas dan korporasi. Pelayanan publik merupakan sebuah aktivitas yang dilakukan oleh aparatur negara dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan layanan pada masyarakat. Pemerintah sebagai penyedia layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat bertanggung jawab dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik demi peningkatan pelayanan publik. Salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur terhadap kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat. Survei kepuasan masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat adalah Indeks Kepuasan Masyarakat. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Inspektorat Kota Blitar merupakan salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik di Kota Blitar. Inspektorat Kota Blitar mempunyai fungsi sebagai pengawas internal pemerintahan. Seiring dengan berkembangnya era reformasi birokrasi, Inspektorat juga dituntut melaksanakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Guna memperbaiki pelayanan di bidang pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah, maka Inspektorat Kota Blitar perlu melakukan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui bagaimana kinerja Inspektorat Kota Blitar dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Inspektorat Kota Blitar; 2. Mengetahui kinerja penyelenggaraan pengawasan yang telah dilaksanakan secara periodik oleh Inspektorat Kota Blitar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-02 s.d. 2022-01-05
Desain
2022-01-02 s.d. 2022-01-05
Pengumpulan Data
2022-03-14 s.d. 2022-11-14
Pengolahan Data
2022-11-15 s.d. 2022-11-22
Analisis
2022-11-23 s.d. 2022-11-30
Diseminasi Hasil
2022-12-12 s.d. 2022-12-17
Evaluasi
2022-12-18 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kesesuaian | "Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif " | 1 tahun terakhir |
| Prosedur | Kemudahan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | 1 tahun terakhir |
| Waktu pelayanan | Kecepatan | waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 tahun terakhir |
| Biaya/tarif | Keadilan | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan. Pada instansi yang tidak dikenakan biaya pelayanan, maka pertanyaan ini boleh diganti dengan yang lain | 1 tahun terakhir |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Kesesuaian | Kesesuaian produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 1 tahun terakhir |
| Kompetensi pelaksana | Kesesuaian | Kompetisi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | 1 tahun terakhir |
| Perilaku pelaksana | Kesesuaian | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 tahun terakhir |
| Penanganan pengaduan | Ketersediaan | penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 tahun terakhir |
| Sarana dan prasarana | Kenyamanan | Kenyamanan | 1 tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan Sampel-
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
-
Metode yang Digunakan
-
Unit Sampel
Seluruh OPD di Kota Blitar
Unit Observasi
Seluruh OPD di Kota Blitar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan dokumen
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
-
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Kesesuaian produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan. Pada instansi yang tidak dikenakan biaya pelayanan, maka pertanyaan ini boleh diganti dengan yang lain
-
Kenyamanan
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
Indikator Kegiatan
-
Indeks kepuasan masyarakat dihitung dengan menggunakan "nilai rata-rata tertimbang" masing-masing unsur yang berjumlah 8, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama