Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pengaduan Masyarakat Akibat Adanya Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pengaduan Masyarakat Akibat Adanya Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lintas Bagansiapiapi Batu 6 Rokan Hilir
| Telepon: | 07678001415 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhrokanhilir@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kabid Penataaan dan Penataan Lingkungan Hidup |
| Alamat: | Jl. Lintas Bagansiapiapi Batu 6 Rokan Hilir |
| Telepon: | 07678001415 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhrokanhilir@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu tugas dan wewenang pemerintah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur di dalam pasal 63 ayat (1) huruf ‘’r’’ dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 ayat (23) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Sedangkan Peran Masyarakat di dalam Pasal 70 ayat (2) huruf ‘’b’’ Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Instansi yang menangani lingkungan hidup. Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan pada huruf a dan huruf c meyebutkan bahwa, setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan hutan dan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan hidup dan hutan diperlukan kebijakan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Pelayanan terhadap pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan adanya dugaan Pencemaran dan perusakan lingkungan yang dapat ditindaklanjuti
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-09-01 s.d. 2020-12-01
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-01-01
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-01
Pengolahan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-01
Analisis
2021-01-01 s.d. 2021-12-01
Diseminasi Hasil
2021-01-01 s.d. 2021-12-01
Evaluasi
2021-01-01 s.d. 2021-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Pengadu | Nama Pengadu | Nama yang membuat pengaduan | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insdentil) |
| Alamat Pengadu | Alamat Pengadu | Alamat yang membuat pengaduan | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
| Lokasi Kejadian | Lokasi Kejadian | Menerangkan lokasi kejadian yang yang diadukan oleh pengadu | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | KUANTAN SINGINGI |
| RIAU | INDRAGIRI HULU |
| RIAU | INDRAGIRI HILIR |
| RIAU | PELALAWAN |
| RIAU | S I A K |
| RIAU | KAMPAR |
| RIAU | ROKAN HULU |
| RIAU | BENGKALIS |
| RIAU | ROKAN HILIR |
| RIAU | KEPULAUAN MERANTI |
| RIAU | KOTA PEKANBARU |
| RIAU | KOTA D U M A I |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI, Lainnya : WA
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SATURATION_SAMPLING
Unit Sampel
Sekitar Lingkungan kejadian dugaan Pencemaran
Unit Observasi
Sekitar Lingkungan kejadian dugaan Pencemaran
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-12-01;
Digital (softcopy): 2021-12-01;
Data Mikro: -