← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.2100.028
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Gedung Wanita Raja Saleha Lt. 2 Jalan Sultan Mansyur Syah, Dompak, Tanjungpinang
Telepon
0852-7208-0599
Faksimile
-
Email
dpmptspkepri20@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau
Nama PJ Teknis
Dr. Madsihit, ST, MH
Jabatan
Penata Kelola Perizinan Ahli Madya
Alamat
Perumahan Pondok Akasia Blok B1 No.2, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang
Telepon
08117771976
Faksimile
-
Email
madsihit1976@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana yang diuraikan dalam UU.No.25 Tahun 2009 Pelayanan Publik telah mengatur secara umum tentang pengelolaan pengaduan yang mana setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 telah diberikan mandat sebagai institusi untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan dibidang investasi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat khususnya dunia usaha (investasi) berkewajiban untuk menyediakan sarana pengaduan dan layanan konsultasi.

Kualitas pelayanan sangat tergantung dengan tata kerja penyelenggaraan yang tertuang dalam Standar Pelayanan (SP), Standar operasional Prosedur (SOP), juga dukungan personalia sena sarana dan prasarana penyelenggaraannya, seperti alat tulis kantor, alat listrik & elektronik, belanja modal peralatan dan lain sebagainya. Dengan adanya sarana dan prasarana yang pendukung perizinan yang lengkap dan memadai diharapakan pelayanan akan berjalan dengan lancar, karena menjadi akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Sehingga pelayanan prima kepada masyarakat dan investor dapat diwujudkan. Hal tersebut tidak terlcpas dari pcran aktif aparatur Penyelcnggaraan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanatnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau, sehingga apa yang ingin dicapai secara maksimal dapat diwujudkan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari survei kepuasan masyarakat DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau adalah: 1. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik pada DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau. 2. Terpetakannya kinerja pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau. 3. Terpetakannya kelemahan dan kekurangan kualitas pelayanan publik pada DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau. 4. Tergambarnya tingkat perubahan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik pada DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2024 hingga Tahun 2025. Kegiatan SKM ini menghasilkan indikator: 1. Indeks kepuasan masyarakat 2. Jumlah dan persentase penerima layanan berdasarkan karakteristik tertentu
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Desember 2024 - 16 Mei 2025
Desain
2 Desember 2024 - 16 Mei 2025
Pengumpulan Data
19 Mei 2025 - 30 Juni 2025
Pengolahan Data
1 Juli 2025 - 18 Juli 2025
Analisis
21 Juli 2025 - 7 Agustus 2025
Diseminasi
8 Agustus 2025 - 15 Agustus 2025
Evaluasi
18 Agustus 2025 - 18 Agustus 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan- Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayananPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif.Tahun 2025
Kemudahan prosedur pelayanan- Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayananPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.Tahun 2025
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayananPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.Tahun 2025
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan - Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.Tahun 2025
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan- Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayananPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan.Tahun 2025
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan Kompetensi/ kemampuan petugasPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.Tahun 2025
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahanPerilaku petugasPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.Tahun 2025
Kualitas sarana dan prasarana Kualitas Sarana dan PrasaranaPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).Tahun 2025
Penanganan pengaduan pengguna layanan Penanganan PengaduanPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Tahun 2025
Jenis KelaminJenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.Tahun 2025
UmurUmurLama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi.Tahun 2025
Tingkat Pendidikan yang DitamatkanJenjang PendidikanTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).Tahun 2025
Pelaku pengurus perizinan- Pelaku - Pengurus perizinanOrang atau lembaga yang melakukan pengurusan perizinanTahun 2025
Integritas Petugas PelayananIntegritas petugasPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap integritas petugas pelayanan.Tahun 2025
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KEPULAUAN RIAU KARIMUN
2. KEPULAUAN RIAU BINTAN
3. KEPULAUAN RIAU NATUNA
4. KEPULAUAN RIAU LINGGA
5. KEPULAUAN RIAU KEPULAUAN ANAMBAS
6. KEPULAUAN RIAU KOTA B A T A M
7. KEPULAUAN RIAU KOTA TANJUNG PINANG
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Penerima Layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan kewajaran data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Penerima Layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Layanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 8 Agustus 2025
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Integritas Petugas Pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku petugas"]Lihat β†’
Pelaku pengurus perizinan
Integer β€’ -
Orang atau lembaga yang melakukan pengurusan perizinan
["Pelaku pengurus perizinan"]Lihat β†’
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
Integer β€’ -
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah
["Jenjang Pendidikan"]Lihat β†’
Umur
Integer β€’ -
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data di
["Umur"]Lihat β†’
Jenis Kelamin
Integer β€’ -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat β†’
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pe
["Penanganan Pengaduan"]Lihat β†’
Kualitas sarana dan prasarana
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tuju
["Kualitas Sarana dan Prasarana"]Lihat β†’
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku petugas"]Lihat β†’
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menj
["Kompetensi/ kemampuan petugas"]Lihat β†’
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang d
["Produk Pelayanan", "Kesesuaian produk pelayanan"]Lihat β†’
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus da
["Biaya/Tarif Pelayanan", "Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan "]Lihat β†’
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh p
["Waktu Pelayanan", "Kecepatan waktu dalam pelayanan"]Lihat β†’
Kemudahan prosedur pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
["Prosedur Pelayanan", "Kemudahan prosedur pelayanan"]Lihat β†’
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi d
["Persyaratan Pelayanan. ", "Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan"]Lihat β†’