Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Rekapitulasi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Per 31 Desember 2021 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Rekapitulasi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Per 31 Desember 2021
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Globalisasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H. Ilyas Yacub – Painan
| Telepon: | (0756) 22014 |
| Faksimile: | (0756) 22014 |
| Email: | bkpsdm@pesisirselatankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | TAMSIR, S.H., M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA |
| Alamat: | Jl. H. Ilyas Yacoub, Painan |
| Telepon: | (0756) 22014 |
| Faksimile: | (0756) 22014 |
| Email: | bkpsdm@pesisirselatankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) . Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, BKPSDM mempunyai fungsi sebagai perencana, pengembang, dan pelayan administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Fungsi-fungsi tersebut dapat terwujud bila didukung sistem tata kerja yang jelas, rinci serta dukungan Sumber Daya Manusia berkualitas dan handal yang dapat bekerja sama mencapai tujuan organisasi dalam rangka mendukung pengambilan keputusan dan kendali dalam organisasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Bab XII tentang Sistem Informasi ASN dimana untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Pemutakhiran data secara berkala didukung oleh Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 dimana kegiatan ini disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui aplikasi MySAPK yang diverifikasi oleh instansi
Tujuan Kegiatan
- Menyajikan informasi data kepegawaian, sehingga dapat diperoleh gambaran/keadaan umum kepegawaian khususnya Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. - Secara bertahap dan berjangka panjang memenuhi kebutuhan PNS dalam penyiapan dokumen PNS yang dapat diunduh dalam aplikasi dan dimanfaatkan setiap saat bagi PNS yang membutuhkan. - Pemutakhiran data mandiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di Bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-05
Desain
2022-01-06 s.d. 2022-01-07
Pengumpulan Data
2022-01-11 s.d. 2022-01-14
Pengolahan Data
2022-01-18 s.d. 2022-01-29
Analisis
2022-02-01 s.d. 2022-02-11
Diseminasi Hasil
2022-02-15 s.d. 2022-02-16
Evaluasi
2022-02-17 s.d. 2022-02-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rekapitulasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Jenis Kelamin | Jumlah PNS | jumlah PNS berdasarkan jenis kelamin | Saat pencacahan |
| Rekapitulasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pendidikan terakhir | Jumlah PNS | jumlah PNS berdasarkan perndidikan terakhir | Saat pencacahan |
| Rekapitulasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan | Jumlah PNS | jumlah PNS berdasarkan golongan | Saat pencacahan |
| Rekapitulasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Jenis Jabatan | Jumlah PNS | jumlah PNS berdasarkan jenis jabatan | Saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi yang telah menyimpan Database yang sedang berlangsung
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-02-21;
Digital (softcopy): 2022-02-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....