Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6472.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pahlawan No 34, Komplek Gedung Mal Pelayanan Publik Samarinda, Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75126
| Telepon: | 082152246964 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.smd@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jusmaramdhana Alus, SH, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Alamat: | Jl. Pahlawan No.34, Komplek Gedung Mal Pelayanan Publik Samarinda |
| Telepon: | 082152246964 |
| Faksimile: | 082152246964 |
| Email: | dpmptsp.smd@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik tidak terkecuali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini masih dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah, lebih jauh lagi dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah Satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Data SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Laporan SKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. SKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya. Tuntutan di era otonomi daerah dalam rangka Reformasi Birokrasi sekarang ini, lebih dekat dan memahami kebutuhan masyarakat serta lebih bersifat melayani. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi melayani, bukan dilayani. Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri. Mengingat fungsi utama Pemerintah adalah melayani masyarakat, maka Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Oleh karena itu, pada Tahun 2021 ini Tim Survey dan Pengolah Data SKM DPMPTSP Kota Samarinda terus melakukan Survei Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, dan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-11-20 s.d. 2021-12-04
Desain
2021-11-28 s.d. 2021-12-04
Pengumpulan Data
2021-12-05 s.d. 2021-12-11
Pengolahan Data
2021-12-12 s.d. 2022-01-01
Analisis
2021-12-22 s.d. 2022-01-03
Diseminasi Hasil
2022-01-04 s.d. 2022-01-05
Evaluasi
2022-01-06 s.d. 2022-01-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Desember 2022 |
| Sistem mekanisme dan prosedur | prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Desember 2022 |
| Waktu Penyelesaian | Kecepatan pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Desember 2022 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Desember 2022 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | persyaratan jenis layanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Desember 2022 |
| Kompetensi pelaksana | petugas pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas layanan Seperti pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Desember 2022 |
| Perilaku Pelaksana | petugas pelayanan | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Desember 2022 |
| Penanganan Pengaduan saran dan masukan | Penanganan pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Desember 2022 |
| Sarana Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. | Desember 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : Survei Online
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Pengguna Layanan
Unit Observasi
Masyarakat Pengguna Layanan di Kota Samarinda
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-10;
Digital (softcopy): 2022-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....