Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6472.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Biola No.4A, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
| Telepon: | (0541) 742368 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdik.samarindakota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda |
| Alamat: | Jalan Biola 4A, Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, Samarinda 75123 |
| Telepon: | 0811550619 |
| Faksimile: | 0811550619 |
| Email: | disdik.samarindakota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan. Pengukuran kepuasan atas pelayanan merupakan suatu hal yang penting dalam proses evaluasi kinerja suatu Organisasi Perangkat Daerah yakni dalam mencapai suatu tujuan akhir dengan menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan apabila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan, kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan sebagai acuan bagi keberhasilan atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu Organisasi Perangkat Daerah atau lembaga layanan publik. Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hai ini ditandai dengan masih banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Untuk itu dalam mengetahui tentang sejauh mana pelayanan publik mampu memenuhi harapan masyarakat maka diperlukan upaya–upaya untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan pelayanan sehingga sesuai dengan perkembangan zaman dan harapan masyarakat. Oleh sebab itu salah satu bentuk evaluasi perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat. Dalam penyusunan survei kepuasan masyarakat digunakan kuesioner sebagai alat bantu dalam pengumpulan data kepuasan masyarakat penerima pelayanan. Dasar pengukuran survei kepuasan masyarakat adalah prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kepastian biaya, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Samarinda adalah untuk mengetahui mutu kinerja pelayanan pada Dinas Pendidikan Kota Samarinda secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam-dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-07-27 s.d. 2022-07-29
Desain
2022-07-30 s.d. 2022-08-03
Pengumpulan Data
2022-08-04 s.d. 2022-08-31
Pengolahan Data
2022-09-01 s.d. 2022-09-08
Analisis
2022-09-09 s.d. 2022-09-12
Diseminasi Hasil
2022-09-13 s.d. 2022-09-20
Evaluasi
2022-12-27 s.d. 2022-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Agustus 2022 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur Pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Agustus 2022 |
| Waktu penyelesaian | Waktu Penyelesaian Layanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Agustus 2022 |
| Biaya/tarif | Biaya/tarif Pelayanan | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Agustus 2022 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Jenis Layanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Agustus 2022 |
| Kompetensi Pelaksana | Petugas pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Agustus 2022 |
| Perilaku Pelaksana | Petugas pelayanan | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Agustus 2022 |
| Penanganan Pengaduan | Pengaduan layanan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Agustus 2022 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Agustus 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : Website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Pengguna Layanan
Unit Observasi
Masyarakat Pengguna Layanan di Kota Samarinda
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-09;
Digital (softcopy): 2023-01-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....