Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kabupaten Klungkung 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kabupaten Klungkung
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Flamboyan No.27 Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung
| Telepon: | (0366)24234 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilklkid@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Jl.Flamboyan No.27 Semarapura Kelod,Kec.Klungkung Kab.Klungkung |
| Telepon: | (0366)24234 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@klungkungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanNegara melalui Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan jaminan terhadap masyakat untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak masyarakat atas pelayanan publik. Negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk yang meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik dan pelayanan administratif lainnya. Di tengah makin meningkatnya daya kritis dan makin dewasanya pemahaman demokrasi masyarakat, kewajiban pelayanan publik yang diselenggarakan negara menjadi sorotan. Tidak dipungkiri bahwa masih banyak laporan komplain masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik pemerintah. Beberapa persepsi buruk masyarakat terkait pelayanan publik diantaranya masih belum adanya kepastian waktu, prosedur pelayanan yang berbelit, biaya mahal, dan kurang responsif. Sementara itu penyelenggaraan pelayanan publik melibatkan banyak pihak, antara pemerintah sebagai penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan. Terkadang standar kualitas layanan yang menjadi pedoman kedua belah pihak belum mencapai kesamaan, sehingga terjadi gap, pemerintah sudah merasa melayani dengan baik, namun masyarakat merasa belum dilayani dengan maksimal. Karenanya perlu tolok ukur terhadap standar layanan publik pemerintah. Kondisi yang demikian menjadi bahan instropeksi pemerintah dan menjadi awal titik balik untuk mengubah pelayanan publik yang buruk menuju yg lebih baik (from bad governance to good governance). Pelayanan publik akhirnya menjadi salah satu dari delapan area perubahan yang menjadi fokus capaian perbaikan pada kerangka Reformasi Birokrasi. Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik adalah pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Melalui survei ini masyarakat dilibatkan untuk memberikan penilaiannya terhadap kualitas kinerja pelayanan pemerintah, dimana hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi tindak lanjut untuk terwujudnya pelayanan publik yang prima. Melalui Survei Kepuasan Masyarakat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung ingin mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Hasil dari pengukuran ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pada pelayanan publik di masa mendatang sehingga mampu memenuhi standar pelayanan prima bagi masyarakat
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung Triwulan Pertama Tahun 2022 adalah guna mendapatkan gambaran /data mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung. Indeks kepuasan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi kinerja pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk selanjutnya dilakukan perbaikan pada nilai yang belum memuaskan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-07-01 s.d. 2023-08-08
Desain
2022-07-01 s.d. 2022-08-01
Pengumpulan Data
2022-07-01 s.d. 2022-09-01
Pengolahan Data
2022-09-02 s.d. 2022-09-28
Analisis
2022-09-28 s.d. 2022-10-04
Diseminasi Hasil
2022-10-04 s.d. 2022-11-10
Evaluasi
2022-11-10 s.d. 2022-11-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Pelayanan | Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif | 1 Triwulan |
| Sistem mekanisme dan Prosedur | Pelayanan | Sistem Operasional Prosedur(SOP) yang harus ditempuh si pemohon pelayanan | 1 Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | KLUNGKUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan Sampel-
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Usaha/perusahaan
Unit Observasi
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-10-10;
Digital (softcopy): 2022-10-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif
Indikator Kegiatan
-
Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pelayanan
-
Sistem Operasional Prosedur (SOP) yang harus ditempuh si pemohon pelayanan