Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Pengawasan Internal 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Pengawasan Internal
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH. Syekh Nawawi Al-Bantani Palima Serang
| Telepon: | 0254 7039946 |
| Faksimile: | 0254 267041 |
| Email: | inspektoratpep@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Nia Karmina Juliasih, M.S |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani Palima Kota Serang |
| Telepon: | 02547039946 |
| Faksimile: | 0254 267041 |
| Email: | inspektoratpep@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Pasal 36), bahwa: Inspektorat Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenanganPengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana kebijakan yang telah ditetapkan dan ditentukan. Selain itu, pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintah diperlukan untuk mendorong good governance dan clean goverment dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pengawasan yang dilakukan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang terdapat dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Tujuan Kegiatan
a. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuang penyelenggaraan pemerintahan negara b. Keandalan pelaporan keuangan c. Pengamanan aset negara d. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-04 s.d. 2022-02-26
Desain
2022-01-04 s.d. 2022-02-26
Pengumpulan Data
2022-03-01 s.d. 2022-12-01
Pengolahan Data
2022-12-01 s.d. 2022-12-01
Analisis
2022-12-01 s.d. 2022-12-20
Diseminasi Hasil
2022-12-20 s.d. 2022-12-31
Evaluasi
2022-12-31 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Evaluasi Akuntabilitas Kinerja | Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja | Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja di Provinsi Banten | Maret-Desember |
| Penetapan Tujuan | Penilaian atas komponen penetapan tujuan dilakukan untuk menilai kualitas atas perencanaan kinerja, yaitu apakah sasaran strategis uang ditetapkan oleh K/L/D telah mempertimbangkan mandat, berorientasi pada hasil, mempertimbangkan isu strategis, serta telah selaras dan diturunkan kepada satker sesuai dengan mandat | Penilaian atas komponen penetapan tujuan dilakukan untuk menilai kualitas atas perencanaan kinerja, yaitu apakah sasaran strategis uang ditetapkan oleh K/L/D telah mempertimbangkan mandat, berorientasi pada hasil, mempertimbangkan isu strategis, serta telah selaras dan diturunkan kepada satker sesuai dengan mandat di lingkup pemerintahan Provinsi Banten | Maret-Desember |
| Struktur dan proses | Penilaian atas struktur dan proses dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan parameter sub unsur SPIP | Penilaian atas struktur dan proses dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan parameter sub unsur SPIP di lingkup pemerintahan Provinsi Banten | Maret-Desember |
| Pencapaian Tujuan SPIP | Penilaian atas pencapaian tujuan SPIP dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada K/L/D yang dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | Penilaian atas pencapaian tujuan SPIP dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada K/L/D yang dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. di lingkup pemernitahan Provinsi Banten | Maret-Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian atas struktur dan proses dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan parameter sub unsur SPIP di lingkup pemerintahan Provinsi Banten
-
Penilaian atas komponen penetapan tujuan dilakukan untuk menilai kualitas atas perencanaan kinerja, yaitu apakah sasaran strategis uang ditetapkan oleh K/L/D telah mempertimbangkan mandat, berorientasi pada hasil, mempertimbangkan isu strategis, serta telah selaras dan diturunkan kepada satker sesuai....
-
Penilaian atas pencapaian tujuan SPIP dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada K/L/D yang dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan....
-
Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja di Provinsi Banten
Indikator Kegiatan
-
Nilai yang didapat dari tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten yang diberikan oleh BPKP
-
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2014 adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian pengikhtisarana dan pelaporan kinerja pada instansi....