Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kesehatan Lingkungan (KESLING) dan Studi EHRA (Environmental Health Risk Assessment) / Studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Lamandau 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kesehatan Lingkungan (KESLING) dan Studi EHRA (Environmental Health Risk Assessment) / Studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Lamandau
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Lamandau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bukit Hibul Utara No. 50 Rt 12 C Nanga Bulik kode Pos 74662
| Telepon: | 05322071010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkeslamandau@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala dinas kesehatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hendra |
| Jabatan: | Subkordinator Bidang Kesehatan Lingkungan |
| Alamat: | Jl. Bukit Hibul Utara No.50 RT.12 C Nanga Bulik Kode Pos 74662 |
| Telepon: | 0813-4539-8884 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkeslamandau@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi data KESLING dilakukan dalam rangka untuk menginformasikan terkait data kesehatan lingkungan yang bersumber dari 11 (sebelas) Puskesmas baik secara manual yang dikirim perbulan, triwulan maupun melalui langsung melalui laman portal beberapa aplikasi/web secara langsung yang diakses/diinput oleh masing-masing pengelola/pemegang program KESLING di Puskesmas dengan account/username dan password masing-masing Puskesmas diantaranya seperti E-Monev Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); E-Monev Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM); E-Monev Tempat Pengelolaan Pangan (TPM); E-Monev Tempat Fasilitas Umum (TFU); Sistem Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM); Sitem Informasi Terpadu Kesehatan Kerja dan Olahraga (SITKO) yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kegiatan kompilasi data KESLING ini dilakukan dengan mengumpulkan data kesehetan dari 11 (sebelas) Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lamandau yang kemudian data tersebut diolah oleh Pengelola/penanggung jawab program KESLING di Dinas Kesehatan dan diverifikasi Sub. Koordinator KESLING. Data manual triwulan KESLING yang dikumpulkan diantaranya: Capaian Indikator Desa/Kelurahan SBS; Capaian Indikator TFU; Capaian Indikator TPP; Capaian Indikator Limbah Medis; Capaian Indikator Kabupaten/Kota Sehat (KKS); Capaian Indikator PKAM. Studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan (Environmental Health Risk Assessment = EHRA) adalah sebuah studi partisipatif di Kabupaten/Kota untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku-perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Hasil pengolahan dan analisis data yang dapat menggambarkan penetapan area beresiko dari masing masing wilayah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat desa yang selanjutnya dimanfaatkan untuk penyusunan dan pemutakhiran Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SKK) sebagai bahan review kebijakan dan advokasi untuk menuju penyehatan sanitasi total yang layak dan aman yang bermuara pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Studi EHRA dipandang perlu dilakukan oleh Kabupaten/Kota karena: 1. Pembangunan sanitasi membutuhkan pemahaman kondisi wilayah yang akurat; 2. Data terkait sanitasi dan higiene terbatas, dan data sanitasi umumnya tidak bisa dipecah sampai kelurahan/desa serta data tidak terpusat melainkan berada di berbagai kantor yang berbeda; 3. Isu sanitasi dan higiene masih dipandang kurang penting sebagaimana terlihat dalam prioritas usulan melalui Musrenbang; 4. Terbatasnya kesempatan untuk dialog antara masyarakat dan pihak pengambil keputusan; 5. EHRA secara tidak langsung memberi ”amunisi” bagi stakeholders dan masyarakat di Desa/Kelurahan untuk menjadi bahan perencanaan yang baik dalam pemenuhan dan peningkatan kualitas sanitasi untuk percepatan capaian Kabupaten/Kota menuju ketersediaan sanitasi yang layak dan aman 6. Bahan advokasi ke tingkat yang lebih tinggi maupun advokasi secara horizontal ke sesama masyarakat atau stakeholders Desa/Kelurahan; 7. EHRA adalah studi yang menghasilkan gambaran dan indeks resiko sanitasi yang representatif sampai dengan tingkat level Desa/Kelurahan di kabupaten/kota Studi EHRA berfokus pada fasilitas sanitasi dan perilaku masyarakat, seperti: A. Fasilitas sanitasi yang diteliti mencakup: 1. Sumber air minum dan gambaran pengelolaan air minum tingkat rumah tangga; 2. Layanan pembuangan sampah ditingkat rumah tangga dan terkelola diwilayah; 3. Akses terhadap jamban-jamban yang layak dan aman; 4. Saluran pembuangan air limbah rumah tangga; B. Perilaku yang dipelajari adalah yang terkait dengan higinitas dan sanitasi dengan mengacu kepada 5 pilar STBM: 1. Stop Buang Air Besar Sembarangan, 2. Cuci tangan pakai sabun, 3. Pengolahan pangan sehat rumah tangga 4. Pengelolaan sampah rumah tangga dengan 3R 5. Pengelolaan air limbah rumah tangga (drainase lingkungan) Studi EHRA adalah studi yang relatif pendek (sekitar 6 bulan) yang menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menerapkan 2 (dua) teknik pengumpulan data, yakni : 1) wawancara (interview); 2) pengamatan (observation); Pewawancara dan pelaku pengamatan dalam Studi EHRA adalah petugas (enumerator) tenaga kesehatan dari wilayah kerja Puskesmas masing-masing dan Tim Entry dan analisa data dari Dinas Kesehatan. Sebelum turun ke lapangan, para petugas diwajibkan mengikuti pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Studi EHRA selama 2-3 hari. Materi pelatihan mencakup dasar-dasar wawancara dan pengamatan pada situasi pencegahan dan pengendalian Covid-19; pemahaman tentang instrumen EHRA; latar belakang konseptual dan praktis tentang indikator-indikator; dan diskusi perbaikan instrumen, pengentryan data studi EHRA pada sistem aplikasi yang telah disediakan hingga analisa an pelaporan studi EHRA. Studi EHRA dirancang sedemikian rupa agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pengulangan studi EHRA dalam kurun waktu tertentu, misalnya setiap 5 tahun. Pengulangan studi EHRA beberapa tahun kemudian dapat merupakan bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Studi EHRA dilaksanakan secara penuh oleh Pokja Kabupaten/ Kota PPAS dengan penanggung jawab pelaksana adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan bantuan Sanitarian dan atau Tenaga Kesehatan dan atau membentuk tim terpilih dalam pelaksanaan kegiatan Studi EHRA yang ditetapkan Oleh Bupati Lamandau untuk berjalan sesuai dengan tujuan.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi Data Kesehatan Lingkungan (KESLING) untuk optimalisasi kualitas data Kesehatan Lingkungan (KESLING) pada periode kurun waktu tertentu. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 660/4919/sj tahun 2012 tentang pedoman pengelolaam program percepatan pembangunan sanitasi permukiman di daerah dan upaya untuk menjamin terselengaranya pelayanan sanitasi yang berkelanjutan dan surat sekretaris daerah provinsi kalimantan tengah nomor 050/364/iii/bapplitbang tanggal 21 april 2021 hal tindak lanjut kick off meeting program pembangunan perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi (PPAS) provinsi Kalteng tahun 2021 sesuai mekanisme perencanaan program PPSP (Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman), kabupaten yang melaksanakan kegiatan studi EHRA pada tahun 2022 adalah Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Selatan. Agar kabupaten tersebut dapat mengalokasikan dana kegiatan studi EHRA pada APBD kabupaten TA. 2022 . untuk itu diperlukan informasi kondisi terkini sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan. Kabupaten Lamandau terakhir melakukan studi EHRA pada tahun 2017 (5 tahun yang lalu), sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2022 melaksanakan Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) di Kabupaten Lamandau pada Tahun 2022. Studi EHRA bertujuan untuk mengumpulkan data primer, untuk mengetahui : 1. Gambaran kondisi fasilitas sanitasi dan perilaku masyarakat yang beresiko terhadap kesehatan lingkungan di tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat Desa dan Kelurahan; 2. Informasi dasar yang valid dalam penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan sampai tingkat Desa/ Kelurahan; 3. Memberikan advokasi kepada para pengambil keputusan untuk penyediaan dan peningkatan kualitas sanitasi yang layak dan aman; 4. Peningkatan edukasi masyarakat dalam pentingnya pemenuhan sanitasi layak dan aman;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-09-01 s.d. 2021-10-30
Desain
2021-11-01 s.d. 2021-11-30
Pengumpulan Data
2022-01-11 s.d. 2022-12-08
Pengolahan Data
2022-04-05 s.d. 2022-12-30
Analisis
2022-04-05 s.d. 2022-12-30
Diseminasi Hasil
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Evaluasi
2023-02-02 s.d. 2023-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jamban Sharing/komunal | Jamban Sharing/komunal | Suatu bentuk bangunan jamban yang digunakan/diakses untuk membuang dan mengumpulkan kotoran manusia dalam satu tempat (septic tank) bersama | Setahun Terakhir |
| Tempat Fasilitas Umum (TFU) (Sekolah, Puskesmas dan Pasar) | Tempat Fasilitas Umum | Tempat Fasilitas Umum (TFU) (Sekolah adalah lembaga yang dirancang untuk mengajar siswa dibawah pengawasan pendidik/guru, Puskesmas adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upata kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Pasar adalah suatu tempat/proses interaksi antara pembeli dan penjual dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga seimbang (harga pasar dan jumlah yang diperdagangkan). | Setahun Terakhir |
| Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) (Restoran/Rumah makan, Jasa Boga, Sentra Pangan Jajanan, Depot Air Minum) | Tempat PengelolaanPangan | Restoran/Rumah makan adalah Restoran/ rumah makan adalah usaha yang mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman Sehat untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Jasa Boga merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Sentra pedagang makanan jajanan adalah tempat sekelompok pedagang yang melakukan penanganan makanan jajanan. Depot Air Minum adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen | Setahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Rumah Tangga, Lainnya : puskesmas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-02;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -