Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Pengelolaan Pajak Hiburan 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Pengelolaan Pajak Hiburan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kota Makassar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Urip Sumoharjo, Maccini, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90144
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@makassarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Firman Hamid Pagarra, SSTP, M.PUB.POL |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pajak Daerah |
| Alamat: | Jalan Urip Sumoharjo No 8 |
| Telepon: | (0411) 453101 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@makassar.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Tujuan Kegiatan
Pajak Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah. Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-11-01 s.d. 2020-12-31
Desain
2020-11-01 s.d. 2020-12-31
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Analisis
2021-11-01 s.d. 2021-12-31
Diseminasi Hasil
2021-11-01 s.d. 2021-12-31
Evaluasi
2021-11-01 s.d. 2021-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| pajak hiburan | pajak hiburan | pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya | tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | KOTA MAKASSAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-12-31;
Digital (softcopy): 2021-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Realisasi Pajak
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indikator Kegiatan
-
Besaran nominal/nilai obyek pendapatan yang berhasil di tagihkan dari pajak hiburan dalam satuan rupiah
-
Besaran nominal/nilai pajak hiburan yang akan di tagihkan pada obyek pendapatan dinyatakan dalam satuan rupiah