Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Dan Verifikasi Data Penyandang Disabilitas Kabupaten Penajam Paser Utara 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Dan Verifikasi Data Penyandang Disabilitas Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Propinsi Km 1 Penajam
| Telepon: | 82252300356 |
| Faksimile: | 82252300356 |
| Email: | Humas@penajamkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj Sarnah, S.sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | Jl Propinsi Km 01 Kelurahan Penajam |
| Telepon: | 082252300356 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Sarnah@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMemberikan Semangat Lansia Menuju Hidup Sehat Dan Mandiri Memberdayakan, Mewujudkan, Kesamaan Hak Dan Kesempatan Penyandang Disabilitas Menuju Kehidupan Yang Mandiri Sesuai Pp Nomor 42 Tahun 2020, Uu Nomor 8 Tahun 2016 Dan Edaran Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021
Tujuan Kegiatan
Untuk Menentukan Dasar Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas Dan Jenis Bantuan (alat Pendengar, Tongkat Disabilitas).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-02-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-02-01 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-04-01 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2022-12-01 s.d. 2023-01-31
Evaluasi
2022-12-01 s.d. 2023-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama | Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Setahun Terakhir |
| NIK | NIK | Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. | Setahun Terakhir |
| Jenis Disabilitas yang Dialami | Jenis Disabilitas yang Dialami | Penyandang disabilitas fisik mengalami keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh.Disabilitas sensorik adalah keterbatasan fungsi panca indra.Penyandang disabilitas mental mengalami keterbatasan akibat gangguan pada pikiran atau otak.Disabilitas intelektual dapat ditandai dengan tingkat IQ di bawah standar rata-rata, kesulitan memproses informasi, dan keterbatasan dalam berkomunikasi, bersosialisasi, dan kepekaan terhadap lingkungan. | Setahun Terakhir |
| Alamat | Alamat | Alamat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga alamat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. dalam hal ini merujuk pada lokasi tempat tinggal penyandang disabilitas | Setahun Terakhir |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Tanggal Lahir Pencari Kerja, adalah tanggal dimana sesorang dilahirkan, merujuk untuk menghitung usia seseorang | Setahun Terakhir |
| Tempat Lahir | Tempat Lahir | Tempat Alamat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga alamat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. dalam hal ini merujuk pada lokasi tempat tinggal penyandang disabilitas | Setahun Terakhir |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Setahun Terakhir |
| Nomor KK | Nomor KK | KARTU KELUARGA (KK), adalah kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor ini dibuat dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan juga nomor seri keluarga. | Setahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Menanyakan Ulang Melalui Media Sosial
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-15;
Digital (softcopy): 2023-01-15;
Data Mikro: -