Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Daerah 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Daerah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-21.7100.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN MARTADINATA NOMOR 11 PAAL DUA
| Telepon: | (0431) 865559 - 862701 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@sulutprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dantje Lantang, MSi |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan Daerah Prov. Sulut |
| Alamat: | Jalan Martadinata Nomor 11 Manado |
| Telepon: | 085298017515 |
| Faksimile: | 0431867052 |
| Email: | dishub@sulutprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Tujuan KegiatanUntuk mengetahui sejauh mana fokus perhatian masyarakat terhadap pelayanan yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sehingga dimasa yang akan datang diharapkan terbentuk wujud, karakter dan sistem pelayanan perhubungan yang lebih baik di Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Desain
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Pengumpulan Data
2022-03-01 s.d. 2022-03-31
Pengolahan Data
2022-04-03 s.d. 2022-04-04
Analisis
2022-04-07 s.d. 2022-04-11
Diseminasi Hasil
2022-04-15 s.d. 2022-04-16
Evaluasi
2022-04-16 s.d. 2022-04-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | ersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Maret 2022 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Maret 2022 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Maret 2022 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Maret 2022 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Maret 2022 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Maret 2022 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Maret 2022 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Maret 2022 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Maret 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : -MENGISI KUESIONER SENDIRI (SWACACAH)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
PELAYANAN SEKRETARIAT, BIDANG DAN TERMINAL
Unit Observasi
individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 8
Pengumpul data/enumerator: 18
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-04-21;
Digital (softcopy): 2022-04-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan