Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kebutuhan Keselamatan Jalan 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kebutuhan Keselamatan Jalan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ki Hajar Dewantara, Kompleks Perkantoran Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bolmutkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS PERHUBUNGAN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | REYMOND PATADJENU, S.Kom |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PRASARANA |
| Alamat: | JL. WISATA INDAH |
| Telepon: | 081244197777 |
| Faksimile: | - |
| Email: | reymondrelo4d@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMarka Jalan Merupakan Tanda Yang Sangat Penting Untuk Lalu Lintas. Marka Jalan Berfungsi Untuk Mengarahkan Arus Lalu Lintas Dan Membatasi Daerah Kepentingan Lalu Lintas. Dengan Marka Jalan, Pengendara Dapat Lebih Berhati-hati Serta Meningkatkan Keselamatan Pengendara. Oleh Karena Itu, Diperlukan Upaya Dalam Mengetahui Keadaan Marka Jalan Sehingga Keselamatan Pengendara Dapat Terjaga.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Fasilitas Marka Jalan, Masih Dapat Digunakan Atau Sudah Tidak Dapat Digunakan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-02-03 s.d. 2020-09-01
Desain
2020-02-03 s.d. 2020-09-01
Pengumpulan Data
2021-04-01 s.d. 2021-04-15
Pengolahan Data
2021-04-26 s.d. 2021-04-30
Analisis
2021-05-03 s.d. 2021-05-14
Diseminasi Hasil
2021-05-17 s.d. 2021-05-21
Evaluasi
2021-05-24 s.d. 2021-05-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Titik Kordinat | Titik Kordinat | Titik kordinat adalah titik pertemuan antara kedua garis lintang dan garis bujur. | April |
| Nama Jalan | Nama Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | April |
| Keadaan Marka Jalan | Keadaan Marka Jalan | Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. | April |
| Keadaan Rambu Jalan | Keadaan Rambu Lalu Lintas | Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. | April |
| Keadaan Guard rail | Keadaan Guard rail (Pagar Pengaman) | Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas. | April |
| Keadaan Trafic Light | Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas | Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan | April |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Marka Jalan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Marka Jalan
Unit Observasi
Marka Jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 18
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Marka Jalan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-05-17;
Digital (softcopy): 2021-05-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Titik kordinat adalah titik pertemuan antara kedua garis lintang dan garis bujur.
-
Titik kordinat adalah titik pertemuan antara kedua garis lintang dan garis bujur.
-
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
-
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan
-
Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.
-
Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,....
-
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.