Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kegiatan Tanaman Pangan Hortikultura 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kegiatan Tanaman Pangan Hortikultura
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ki Hajar Dewantara, Kompleks Perkantoran Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | distan@bolmutkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. Sutrisno Goma, MP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Syarifuddin Pontoh |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pertanian |
| Alamat: | Desa Bolangitang II |
| Telepon: | 081242472264 |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@-.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSektor Pertanian Khususnya Tanaman Hortikultura Diperlukan Adanya Kegiatan Khusus Untuk Mengetahui Keadaan Tanaman Tersebut Dikarenakan Tanaman Hortikultura Merupakan Salah Satu Sektor Yang Penting Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Oleh Karena Itu, Pemerintah Memerlukan Data Mengenai Tanaman Hortikultura Untuk Mengambil Sebuah Kebijakan Yang Baik.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Keadaan Tanaman Hortikultura Yang Ada Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Mulai Dari Produksi, Luas Lahan Dsb.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-12-02 s.d. 2020-12-25
Desain
2020-12-14 s.d. 2020-12-25
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-03-31
Pengolahan Data
2021-03-29 s.d. 2021-04-09
Analisis
2021-12-20 s.d. 2021-12-31
Diseminasi Hasil
2021-12-20 s.d. 2021-12-31
Evaluasi
2021-12-20 s.d. 2021-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Desa | Nama Desa | desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. | Januari-Desember |
| Nama Kecamatan | Nama Kecamatan | bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Camat. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Januari-Desember |
| Produksi | Produksi | hasil produksi yang dihasilkan oleh petani | Januari-Desember |
| Luas Panen | Luas Panen | Luas tanaman yang dipanen oleh petani | Januari-Desember |
| Luas Tanam | Luas Tanam | luas tanaman yang ditanam oleh petani | Januari-Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Petani
Unit Observasi
Petani
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-03;
Digital (softcopy): 2022-01-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Luas tanaman yang dipanen oleh petani
-
desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
-
Hasil Produksi yang dihasilkan oleh petani
-
bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Camat. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
luas tanaman yang ditanam oleh petani