Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan data Pasangan Usia Subur dan Peserta KB Aktif di Kabupaten Kepulauan Sangihe 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan data Pasangan Usia Subur dan Peserta KB Aktif di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Baru Tona Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasppkbd@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Melanchton Harry Wolff |
| Eselon 2: | Jopy Thungari |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lusye Harindah |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk |
| Alamat: | Jln. Baru Tona Kec. Tahuna Timur |
| Telepon: | 082290682942 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lusye.harindah@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPasangan Usia Subur (PUS) adalah Pasangan suami istri yang saat ini hidup bersama, baik bertempat tinggal resmi ataupun tidak, dimana usia istri antara 20 tahun sampai 45 tahun. PUS berkisar antara usia 20-45 tahun dimana pasangan (laki-laki dan perempuan) sudah cukup matang dalam segala hal terlebih organ reproduksinya sudah berfungsi dengan baik
Tujuan Kegiatan
untuk pembentukan laporan akhir tahun dan keperluan di bidang statistik sektoral
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-28
Desain
2022-01-03 s.d. 2022-01-30
Pengumpulan Data
2022-02-01 s.d. 2022-06-24
Pengolahan Data
2022-06-27 s.d. 2022-08-26
Analisis
2022-08-29 s.d. 2022-09-30
Diseminasi Hasil
2022-08-29 s.d. 2022-09-30
Evaluasi
2022-08-29 s.d. 2022-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pasangan Usia subur | Pasangan Usia subur | Pasangan Usia Subur (PUS) adalah Pasangan suami istri yang saat ini hidup bersama, baik bertempat tinggal resmi ataupun tidak, dimana usia istri antara 20 tahun sampai 45 tahun | 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengumpulan data sekunder
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pengumpulan data sekunder
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -