Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No. 87 Brebes
| Telepon: | (0283) 671840 |
| Faksimile: | (0283) 671027 |
| Email: | - |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani No. 87 Brebes |
| Telepon: | (0283) 671840 |
| Faksimile: | (0283) 671027 |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAmanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-04 s.d. 2021-01-31
Desain
2021-02-01 s.d. 2021-02-28
Pengumpulan Data
2021-03-01 s.d. 2021-03-25
Pengolahan Data
2021-03-26 s.d. 2021-03-30
Analisis
2021-04-01 s.d. 2021-04-20
Diseminasi Hasil
2021-04-21 s.d. 2021-04-30
Evaluasi
2021-11-01 s.d. 2021-11-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 1 tahun berjalan |
| kemudahan prosedur pelayanan | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | 1 tahun berjalan |
| kecepatan waktu pelayanan | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 tahun berjalan |
| kewajaran biaya/tarif pelayanan | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 1 tahun berjalan |
| kesesuaian produk pelayanan | Produk pelayanan | Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 1 tahun berjalan |
| Kepuasan Terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi kemampuan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 1 tahun berjalan |
| Kepuasan Terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksanaPerilaku pelaksanaPerilaku pelaksanaPerilaku pelaksanaPerilaku pelaksana | 1 tahun berjalan |
| Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 1 tahun berjalan |
| Kepuasan Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BREBES |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-05-01;
Digital (softcopy): 2021-05-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).