Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No 24 Kober, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas
| Telepon: | (0281) 636198 |
| Faksimile: | (0281) 633047 |
| Email: | dinsospermasdes@banyumas.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | Jl. Pemuda No 24 Kober, Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, Jawa Tengah 53131 |
| Telepon: | (0281) 636198 |
| Faksimile: | (0281) 633047 |
| Email: | dinsospermasdes@banyumas.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahtreaan Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan adalah agar pelaksanaan kegiatan pendataan verifikasi dan validasi data PPKS dapat diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
- Untuk mendata kembali jumlah penerima manfaat dan PPKS lainnya terkait bantuan sosial, agar dalam penyaluran bantuan yang diberikan dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan bermanfaat sehingga terpenuhi hak-hak dasarnya. - Terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PPKS. - Meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PPKS pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten. - Tersedianya data PPKS yang lengkap dan akurat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-01-31
Desain
0000-00-00 s.d. 0000-00-00
Pengumpulan Data
2021-02-01 s.d. 2021-05-31
Pengolahan Data
2021-06-01 s.d. 2021-08-31
Analisis
2021-06-01 s.d. 2021-08-31
Diseminasi Hasil
2021-08-01 s.d. 2021-08-31
Evaluasi
2021-08-01 s.d. 2021-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pengemis | Pengemis | Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. | Selama pendataan PPKS |
| Pemulung | Pemulung | Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. | Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. |
| Kelompok Minoritas / Waria | Kelompok Minoritas / Waria | Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian. | Selama pendataan PPKS |
| Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) | Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) | Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. | Selama pendataan PPKS |
| Orang Dengan HIV / AIDS (ODHA) | Orang Dengan HIV / AIDS (ODHA) | Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. | Selama pendataan PPKS |
| Korban Penyalahgunaan NAPZA | Korban Penyalahgunaan NAPZA | Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. | Selama pendataan PPKS |
| 18. Korban Trafficking | 18. Korban Trafficking | Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. | Selama pendataan PPKS |
| Korban Tindak Kekerasan | Korban Tindak Kekerasan | Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. | Selama pendataan PPKS |
| Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) | Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) | Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. | Selama pendataan PPKS |
| Anak Balita Terlantar (ABT) | Anak Balita Terlantar (ABT) | Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. | Selama pendataan PPKS |
| Anak Terlantar (AT) | Anak Terlantar (AT) | Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. | Selama pendataan PPKS |
| Anak Yang Mengalami Masalah Hukum (AMH) | Anak Yang Mengalami Masalah Hukum (AMH) | Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi Selama pendataan PPKS korban tindak pidana Selama pendataan PPKS atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana | Selama pendataan PPKS |
| Anak Jalanan (AJ) | Anak Jalanan (AJ) | Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari | Selama pendataan PPKS |
| Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) | Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. | Selama pendataan PPKS |
| Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan | Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan | Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. | Selama pendataan PPKS |
| Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. | Selama pendataan PPKS |
| Lanjut Usia Terlantar | Lanjut Usia Terlantar | Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. | Selama pendataan PPKS |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. | Selama pendataan PPKS |
| Tuna Susila (TS) | Tuna Susila (TS) | Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. | Selama pendataan PPKS |
| Gelandangan | Gelandangan | Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum | Selama pendataan PPKS |
| Korban Bencana Alam | Korban Bencana Alam | Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. | Selama pendataan PPKS |
| Korban Bencana Sosial | Korban Bencana Sosial | Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. | Selama pendataan PPKS |
| Perempuan Rawan Sosial Ekonomi | Perempuan Rawan Sosial Ekonomi | Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. | Selama pendataan PPKS |
| Fakir Miskin | Fakir Miskin | Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. | Selama pendataan PPKS |
| Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. | Selama pendataan PPKS |
| Komunitas Adat Terpencil | Komunitas Adat Terpencil | Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik. | Selama pendataan PPKS |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Monitoring dan evaluasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 27
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-08-31;
Digital (softcopy): 2021-08-31;
Data Mikro: -