Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Jumlah Potensi Terjadinya Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan Wilayah per Kecamatan di Kota Kotamobagu Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Jumlah Potensi Terjadinya Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan Wilayah per Kecamatan di Kota Kotamobagu Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Kota Kotamobagu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kotamobagu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolkk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sahaya S. Mokoginta, S.STP, ME |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Chandra K. Wahid, S.STP, M.Adm.SDA |
| Jabatan: | Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum |
| Alamat: | Kelurahan Matali |
| Telepon: | 085212140003 |
| Faksimile: | - |
| Email: | chandrakw.id@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindingan Masyarakat mengatur bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Adapun upaya dan kegiatan dimaksud yakni : deteksi dan cegah dini; pembinaan dan penyuluhan; patroli; pengamanan; pengawalan; penertiban; penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kotamobagu mengatur bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan Satuan Polisi Pamong Praja dan sub urusan Pemadam Kebakaran. Lebih rinci diuraikan dalam Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, dalam susunan organisasi terdapat Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum yang menghitung Jumlah Potensi Terjadinya Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Kotamobagu.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan data bertujuan untuk mengetahui jumlah potensi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan wilayah per Kecamatan di Kota Kotamobagu Tahun 2022
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-02-01
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-02-01
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-03-01
Pengolahan Data
2022-03-01 s.d. 2022-04-01
Analisis
2022-04-01 s.d. 2022-05-01
Diseminasi Hasil
2022-05-01 s.d. 2022-05-07
Evaluasi
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Potensi gangguan | Potensi gangguan | Situasi atau kondisi yang merupakan akar masalah dan atau faktor stimulan atau pencetus yang berkorelasi erat terhadap timbulnya ambang gangguan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. | Selama 1 tahun |
| Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Keadaan dinamis | Suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib, dan teratur. | Selama 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Deteksi dini dan patroli
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-01;
Digital (softcopy): 2023-01-01;
Data Mikro: -