Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Surakarta 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman no. 2
| Telepon: | (0271) 642020 |
| Faksimile: | (0271) 644308 |
| Email: | bag-organisasi@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Surakarta |
| Eselon 2: | Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Surakarta |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Surakarta |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman no. 2 |
| Telepon: | (0271) 642020 |
| Faksimile: | (0271) 644308 |
| Email: | bag-organisasi@surakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan, mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing instansinya. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan secara tegas bahwa penyelegaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2018 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Wilayah Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menunjukkan perkembangan kemajuan yang positif, terlihat dari 17 wilayah Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah 12 diantaranya mendapatkan predikat nilai zona hijau dan 5 diantaranya masih kuning, sehingga masih perlu didorong perbaikan kualitas pelayanan publik sesuai standar pelayanan publik. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan Pelayanan Publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan, sebagai tolok ukur keberhasilan Penyelenggara pelayanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Untuk upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan maka perlu dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pelayanan publik bagi Perangkat Daerah dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil survey ini, diharapkan mampu menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu juga dapat mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Maksud kegiatan Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Kota Surakarta adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun tujuan Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Kota Surakarta Tahun 2021 adalah: 1. Mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan (quality service) dan jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik, untuk tujuan menentukan prioritas perbaikan pelayanan oleh Pemerintah Kota Surakarta. 2. Untuk mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat yang memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik; 3. Untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan Publik selanjutnya secara berkesinambungan. 4. Untuk memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. 5. Menentukan rencana aksi pelayanan publik pada UPP di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2022
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-06-07 s.d. 2021-06-08
Desain
2021-06-09 s.d. 2021-06-17
Pengumpulan Data
2021-06-18 s.d. 2021-06-24
Pengolahan Data
2021-06-25 s.d. 2021-07-07
Analisis
2021-07-08 s.d. 2021-07-22
Diseminasi Hasil
2021-07-23 s.d. 2021-07-23
Evaluasi
2021-07-23 s.d. 2021-07-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Setelah menerima pelayanan |
| Kemudahan Dalam Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kewajaran biaya/tarif | Biaya/tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Setelah menerima pelayanan |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Pelayanan | Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penaganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Setelah menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Penerima Layanan Sekretariat Daerah Kota Surakarta
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan isian
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-07-23;
Digital (softcopy): 2021-07-23;
Data Mikro: -