Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Menteri Supeno No. 10 Surakarta 57139
| Telepon: | (0271) 714898 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhsurakarta@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta |
| Alamat: | Jl. Menteri Supeno No. 10 Surakarta 57139 |
| Telepon: | (0271) 714898 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhsurakarta@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Pelayanan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup merupakan salah satu pelayanan publik yang vital dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup yang sangat berpengaruh pada kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu masalah lingkungan hidup mempunyai nilai strategis dibidang perencanaan pengembangan, pemeliharaan dan pengawasan lingkungan. Pelayanan publik yang berkaitan dengan lingkungan hidup saat ini semakin diperhatikan menyusul banyaknya kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari perilaku masyarakat yang tidak sejalan dengan kaidah pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan lingkungan yang baik. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( Good Government) serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga Negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolok ukur untuk menilai kualitas pelayanan. Setiap tahun setiap pelayanan publik harus mengevaluasi kinerjanya dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat. Survey Kepuasan Masyarakat adalah survey tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik . Survey Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan publik . Survey Kepuasan masyarakat dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Survey Kepuasan Masyarakat diselenggarakan secara berkala minimal 1 kali dalam setahun. Survey dilakukan dengan mengacu pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Publik. Diharapkan dari hasil survey akan diketahui Indeks Kepuasan Masayarakat yang dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong unit pelayanan publik untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya. Sebagai salah satu lembaga yang memberikan pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta dituntut selalu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan di masyarakat yang begitu cepat sehingga membawa konsekuensi meningkatnya aktifitas pelayanan terkait pemeliharaan, perizinan dan pengawasan lingkungan. Pola kehidupan yang serba cepat dan praktis menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta sebagai lembaga pelayanan publik memberikan pelayanan yang semakin efisien kepada masyarakat . Masyarakat sebagai pengguna jasa Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta menginginkan pelayanan yang cepat, akurat, transparan dan penuh keramahan. Setiap tahun Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta terus melakukan perbaikan di segala aspek pelayanan untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta didasari hasil survey kepuasan masyarakat yang dilakukan setiap tahun.
Tujuan Kegiatan
Survey kepuasan masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan, penataan system, mekanisme dan prosedur dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-06-14 s.d. 2021-06-16
Desain
2021-06-17 s.d. 2021-06-22
Pengumpulan Data
2021-06-23 s.d. 2021-07-30
Pengolahan Data
2021-08-02 s.d. 2021-08-03
Analisis
2021-08-04 s.d. 2021-08-05
Diseminasi Hasil
2021-08-06 s.d. 2021-08-06
Evaluasi
2021-08-09 s.d. 2021-08-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Setelah menerima pelayanan |
| Kemudahan Dalam Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kewajaran biaya/tarif | Biaya/tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Setelah menerima pelayanan |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Pelayanan | Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Setelah menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Penerima Layanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-08-06;
Digital (softcopy): 2021-08-06;
Data Mikro: -