Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3278.053
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Perintis Kemerdekaan No.283 Kota Tasikmalaya
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkbp3a@tasikmalayakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr. Sarwono |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jln Perintis Kemerdekaan No. 283 Kel. Kersamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya |
| Telepon: | 081312441713 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ramadanilham705@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan(1) Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Mempublikasikan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat. (2) Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Dilaporkan Kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. (3) Dalam Rangka Meningkatkan Nilai Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah Daerah, DDinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat Tahunan
Tujuan Kegiatan
Tujuan survei ini untuk memperoleh informasi tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya selama tahun 2022
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-05-01 s.d. 2022-06-01
Desain
2022-06-02 s.d. 2022-07-01
Pengumpulan Data
2022-07-02 s.d. 2022-09-30
Pengolahan Data
2022-10-01 s.d. 2022-10-08
Analisis
2022-10-09 s.d. 2022-10-14
Diseminasi Hasil
2022-10-15 s.d. 2022-10-21
Evaluasi
2022-10-22 s.d. 2022-10-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2022 |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 2022 |
| Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2022 |
| Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2022 |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2022 |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2022 |
| Perilaku Petugas dalam Pelayanan | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2022 |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2022 |
| Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Google Form
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
-
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Seluruh stakeholder/Masyarakat Umum/Mahasiswa/Dosen/Peneliti/Praktisi Kesehatan/ Penyuluh KB/ LSM/ Yayasan Yatim Piatu/ Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang mengakses layanan publik Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya yang terdaftar di buku tamu/register layanan yang memenuhi target alokasi sampel sesuai Tabel Morgan dan Krejcie di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Jumlah Stakeholder/masyarakat umum/Mahasiswa/Dosen/Peneliti/Praktisi Kesehatan/ Penyuluh KB/ LSM/ Yayasan Yatim Piatu/ Pers/ Pegawai yang menjadi responden pengakses layanan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya selama tahun 2022
Unit Observasi
Stakeholder/masyarakat umum/Mahasiswa/Dosen/Peneliti/Praktisi Kesehatan/ Penyuluh KB/ LSM/ Yayasan Yatim Piatu/ Pers/ Pegawai yang menjadi responden pengakses layanan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-11-01;
Digital (softcopy): 2022-11-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 25 (dua puluh lima) sampai dengan 100 (seratus).