Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Leuwidahu No. 85, Kel. Parakanyasag, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya
| Telepon: | (0265)313024 |
| Faksimile: | (0265)313024 |
| Email: | dkp3@tasikmalayakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kelapa Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. UCA |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Leuwidahu No. 85, Kel. Parakanyasag, kec. Indihiang, Tasikmalaya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkp3@tasikmalayakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik, pasal 1 ayat (1) Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun. (2) survei dilakukan untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat DKP3 Kota Tasikmalaya sebagai salah satu dinas penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Untuk Memperoleh Informasi Tingkat Kepuasan Masyarakat Dalam Pelayanan Yang Diberikan Oleh DKP3 Kota Tasikmalaya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-10 s.d. 2022-01-28
Desain
2022-02-02 s.d. 2022-02-25
Pengumpulan Data
2022-03-07 s.d. 2022-10-05
Pengolahan Data
2022-10-20 s.d. 2022-10-21
Analisis
2022-10-24 s.d. 2022-10-24
Diseminasi Hasil
2022-10-25 s.d. 2022-10-25
Evaluasi
2022-10-26 s.d. 2022-10-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2022 |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 2022 |
| Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2022 |
| Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2022 |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2022 |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2022 |
| Perilaku Petugas dalam Pelayanan | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2022 |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2022 |
| Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Pengguna layanan (Pengunjung DKP3 Kota Tasikmalaya
Unit Observasi
pengguna layanan dinas yang terpilih sebagai sampel dan bersedia di wawancara serta mengisi kuisioner
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-10-26;
Digital (softcopy): 2022-10-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 25 (dua puluh lima) sampai dengan 100 (seratus).