Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat BPKAD Kota Tasikmalaya 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat BPKAD Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3278.031
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letnan Harun No. 1, Sukamulya, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat 46151
| Telepon: | (0265) 3168828 |
| Faksimile: | (0265) 3167110 |
| Email: | bpkad@tasikmalayakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Susy Sulilawaty, S.Sos., M.Kes |
| Jabatan: | Kasubbag Tata Usaha |
| Alamat: | Jl. Letnan Harun No. 1, Sukamulya, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat 46151 |
| Telepon: | (0265) 3168828 |
| Faksimile: | (0265) 3167110 |
| Email: | bpkad@tasikmalayakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat. (2) Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Dalam rangka meningkatkan nilai Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat tahunan
Tujuan Kegiatan
Untuk memperoleh informasi tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-08-01 s.d. 2022-08-18
Desain
2022-08-19 s.d. 2022-08-31
Pengumpulan Data
2022-09-01 s.d. 2022-09-30
Pengolahan Data
2022-10-01 s.d. 2022-10-08
Analisis
2022-10-09 s.d. 2022-10-14
Diseminasi Hasil
2022-10-15 s.d. 2022-10-21
Evaluasi
2022-10-22 s.d. 2022-10-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2022 |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 2022 |
| Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2022 |
| Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2022 |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2022 |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2022 |
| Perilaku Petugas dalam Pelayanan | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2022 |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2022 |
| Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya :
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Jumlah Stakeholder / Masyarakat Yang Terdaftar Di Register Layanan BPKAD Kota Tasikmalaya. Proporsi Sample Mengikuti Kuota Table Morgan Dan Krejcie Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Pengguna Layanan (pengunjung BPKAD Kota Tasikmalaya)
Unit Observasi
Pengguna Layanan Dinas Yang Terpilih Sebagai Sampel Dan Bersedia Di Wawancara Serta Mengisi Kuisioner
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-11-01;
Digital (softcopy): 2022-11-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 25 (dua puluh lima) sampai dengan 100 (seratus).