Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENCACAHAN LENGKAP PENYUSUNAN PROFIL INVESTASI KABUPATEN KLATEN 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanPENCACAHAN LENGKAP PENYUSUNAN PROFIL INVESTASI KABUPATEN KLATEN
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN KLATEN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL.PRAMUKA, NO.4, KLATEN
| Telepon: | 0272 322118 |
| Faksimile: | 0272 322118 |
| Email: | dpmptspklaten@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DPMPTSP KABUPATEN KLATEN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KEPALA BIDANG PENANAMAN MODAL |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENANAMAN MODAL |
| Alamat: | JL.PRAMUKA NO.4 KLATEN |
| Telepon: | 0272 322118 |
| Faksimile: | 0272 322118 |
| Email: | dpmptspklaten@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInvestasi merupakan satu istilah yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan melalui peyertaan dana untuk kegiatan usaha jangka panjang. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Proyek investasi kaitannya dengan pengembangan wilayah akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja dan menjadi salah satu sumber pendapatan jangka panjang bagi wilayah tersebut. Untuk itu, peningkatan investasi di daerah perlu didukung dengan berbagai regulasi dan kesiapan infrastruktur maupun sumberdaya manusia agar mampu menarik minat investor untuk menginvestasikan dananya. Kebijakan yang dijadikan sebagai pijakan dalam investasi adalah mendasar pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Berdasarkan undang-undang tersebut, investasi atau sama dengan penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka penanaman modal. Adapun penanam modal atau investor yang dimaksud di sini bisa berupa investor dalam atau luar negeri. Tujuan investasi mengacu pada undang-undang tersebut yaitu untuk menciptakan jumlah lapangan kerja lebih banyak lagi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, membuat perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga mereka mampu berkembang serta membuat kesejahteraan untuk masyarakat dengan adanya lapangan kerja yang memadai sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan. Pemerintah dalam menetapkan kebijakan investasi perlu memperhatikan asas kesamaan, dalam hal ini memberi perlakuan yang sama bagi investor dalam negeri maupun asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional ataupun daerah. Untuk mendorong daya minat investasi, pemerintah perlu memperhatikan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi investor sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian jaminan tersebut akan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi investor untuk penguatan daya saing perekonomian. Perkembangan sampai saat ini, setiap daerah berlomba-lomba dalam upaya peningkatan daya tarik investasi. Memang tidak dipungkiri bahwa peningkatan investasi di suatu wilayah menjadi salah satu faktor penunjang pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Untuk mendorong peningkatan minat investor di daerah, pemerintah daerah perlu menyiapkan konsep yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat ataupun calon investor mengenai potensi peluang investasi yang ada di daerah. Pemerintah daerah memiliki peran untuk melakukan pemetaan dan inventarisasi mengenai potensi investasi yang ada, meliputi aspek sumber daya, produk, pelaku, manusia dan pasar. Tujuannya, untuk mengetahui bagaimana peta ekonomi dan bisnis secara kewilayahan, sebagai bahan untuk melakukan pemetaan ruang pengembangan investasi yang akan dilakukan. Kabupaten Klaten memiliki banyak sekali potensi investasi yang dapat digali untuk dijadikan suatu peluang bisnis yang tentu ke depannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut perlu didokumentasikan dengan baik melalui sebuah media yang terencana dan tersetruktur untuk menjadi sebuah informasi yang menjadi daya tarik bagi para investor. Dalam hal ini, berbagai bentuk potensi dan peluang investasi perlu dikemas dan disusun dalam sebuah profil potensi investasi. Profil investasi ini padk tera umumnya akan memberikan berbagai informasi yang mudah dipahami oleh yang membacanya dan memiliki peluang menarik calon investor untuk menginvestasikan dananya di Kabupaten Klaten. Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal. Dalam peraturan pemerintah tersebut, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dilakukan melalui identifikasi dan pemetaan potensi dan peluang penanaman modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya secara elektronik. Upaya pengembangan potensi dan peluang investasi baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tugas dan peran masing-masing. Pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan potensi dan peluang investasi memiliki kewenangan dalam pengumpulan data informasi potensi penanaman modal, verifikasi hasil pengumpulan data informasi potensi penanaman modal, analisis hasil verifikasi potensi penanaman modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan, penyusunan peta peluang penanaman modal dan hasil pemetaan didokumentasikan ke dalam SIPID. Langkah - langkah dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 dijadikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyusun profil potensi investasi. Profil investasi ini diharapkan akan memberikan informasi yang jelas bagi para investor, sehingga dapat tertarik untuk menginvestasikan dananya di Kabupaten Klaten.
Tujuan Kegiatan
Maksud dari penyusunan profil investasi ini adalah tersedianya informasi peta potensi dan peluang investasi yang dijadikan sebagai alat promosi dalam rangka meningkatkan daya tarik investor untuk menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Klaten. Adapun tujuan dari penyusunan profil investasi ini adalah : 1) Menggambarkan kondisi potensi dan peluang penanaman modal/investasi di Kabupaten Klaten. 2) Menghasilkan analisis peluang investasi di Kabupaten Klaten melalui berbagai pendekatan. 3) Menyediakan informasi mengenai gambaran ataupun perkiraan besarnya biaya investasi yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan investor.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-08-01 s.d. 2020-12-01
Desain
2020-12-01 s.d. 2021-02-01
Pengumpulan Data
2021-03-01 s.d. 2021-07-01
Pengolahan Data
2021-04-01 s.d. 2021-07-01
Analisis
2021-04-01 s.d. 2021-07-01
Diseminasi Hasil
2021-07-26 s.d. 2021-07-26
Evaluasi
2021-07-26 s.d. 2021-10-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Investasi | Investasi | penanaman modal yang dilakukan oleh investor baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan | 5 bulan |
| Potensi Investasi Daerah | Potensi Investasi Daerah | kekuatan dan kemampuan yang dimiliki daerah dalam menarik investasi | 5 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KLATEN |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : file dalam soft copy
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : OPD teknis terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : OPD teknis terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-07-26;
Digital (softcopy): 2021-07-26;
Data Mikro: -