Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDirektorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta
| Telepon: | (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 |
| Faksimile: | (62-21) 3857046 |
| Email: | bpshq@bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Teguh Sugiyarto |
| Jabatan: | Statistisi Ahli Madya (Ketua Tim Statistik Keuangan Pemerintah) |
| Alamat: | Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 |
| Telepon: | 0213841195 |
| Faksimile: | 0213841195 |
| Email: | statkeu@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan daerah adalah salah satu unsur dari program pembangunan nasional secara keseluruhan. Dalam upaya mencapaitujuan pembangunan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya penataan sistem perekonomian daerah ke arah peningkatan pendayagunaan potensi ekonomi secara lebih efektif dan efisien. 2. Hasil dari Pembangunan Daerah dapat dipantau melalui Realisasi APBD yang telah dilaksanakan selama setahun yang lalu. Selain itu perencanaan pembangunan di daerah dapat dilihat dari gambaran APBDnya. Data Keuangan Pemerintah Kab/Kota pada tahun sebelumnya dilakukan dengan cara survei pada semua pemerintah kab/kota di Indonesia, namun pada tahun ini pengumpulan dengan cara pemanfaatan data administrasi yang ada di DJPK
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data tahunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dan Realisasi APBD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Mendapatkan indikator tentang efektivitas kinerja keuangan daerah dan penggunaannya untuk belanja daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-11-01 s.d. 2022-01-31
Desain
2021-11-01 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-03-01 s.d. 2022-09-30
Pengolahan Data
2022-09-01 s.d. 2022-11-30
Analisis
2022-11-01 s.d. 2023-02-28
Diseminasi Hasil
2023-03-01 s.d. 2023-03-14
Evaluasi
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. | 2021-2022 |
| Jumlah Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya | 2021-2022 |
| Jumlah Pajak Daerah | Pajak Daerah | kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. | 2021-2022 |
| Jumlah Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | 2021-2022 |
| Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. | 2021-2022 |
| Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | pendapatan asli daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. | 2021-2022 |
| Jumlah Pendapatan Transfer | Pendapatan Transfer | pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. | 2021-2022 |
| Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah | pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Pegawai | Belanja Pegawai | kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Operasi | Belanja Operasi | pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Barang dan Jasa | Belanja Barang dan Jasa | pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Bunga | Belanja Bunga | belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Subsidi | Belanja Subsidi | belanja yang dianggarkan untuk pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Hibah | Belanja Hibah | belanja yang dianggarkan untuk pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial | belanja yang dianggarkan untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, kelaurga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Modal | Belanja Modal | pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Transfer | Belanja Transfer | pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Bagi Hasil | Belanja Bagi Hasil | pengeluaran uang yang mencakup pengeluaran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa. | 2021-2022 |
| Jumlah Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan | pengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. | 2021-2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Dilakukan dengan cara diskusi dengan pihak DJPK
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-03-21;
Digital (softcopy): 2023-03-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan
-
Pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
-
Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
-
Pengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
-
Pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD.
-
Belanja yang dianggarkan untuk pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
-
Belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman
-
Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
-
Pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi....
-
Pengeluaran uang yang mencakup pengeluaran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa
-
Belanja yang dianggarkan untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, kelaurga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-
Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah
-
Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
-
Kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN.
-
Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Belanja yang dianggarkan untuk pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak....
-
Pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Indikator Kegiatan
-
Tingkat Kemandirian Pemerintah Kab/Kota adalah tingkat kemandirian keuangan pemerintah Kab/kota berdasarkan rasio PAD terhadap APBD. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PADnya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebuttelah dapat....