Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Khatib Sulaiman No.1 Padang
| Telepon: | 0751.7054555 |
| Faksimile: | 0751.7054555 |
| Email: | bappeda_sumbar@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Bappeda |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Winny Sayori, ST, MMP |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Khatib Sulaiman No. 1 Padang |
| Telepon: | 07517054555 |
| Faksimile: | 7055676 |
| Email: | bappedasumbar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Sesuai Amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan tahapan ke-4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025. Rancangan Awal RPJMD disusun sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik, dengan berpedoman pada Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik dan merupakan penyempurnaan rancangan teknoratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 disusun dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan RPJPD Tahun 2005-2025 Tahap keempat, dilaksanakan sebagai lanjutan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan merupakan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi hingga saat ini. RKPD Tahun 2023 antara lain memuat arah dan kebijakan pembangunan daerah selama satu tahun dan menjadi dasar bagi perumusan perencanaan pembangunan daerah. Sistematika RKPD antara lain Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi Daerah Dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. 2. Menggambarkan bagaimana sesungguhnya kondisi riil masyarakat suatu daerah yang tidak hanya bertindak sebagai subjek pembangunan sekaligus yang terkena dampak dari kebijakan pembangunan yang disusun tersebut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-11-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2021-11-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-02-28
Pengolahan Data
2022-03-01 s.d. 2022-04-30
Analisis
2022-05-01 s.d. 2022-05-31
Diseminasi Hasil
2022-06-01 s.d. 2022-06-15
Evaluasi
2022-06-15 s.d. 2022-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data IKU | Data IKU | Data ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah | 5 tahun terakhir |
| Data IKD | Data IKD | Data ukuran keberhasilan yang menggambarkan tingkat pencapaian kinerja daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah | 5 tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : verifikasi dan validasi data
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CATI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : SKPD Provinsi dan Kab/Kota, Ormas/LSM, Instansi Vertikal
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 20
Pengumpul data/enumerator: 60
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : SKPD Provinsi dan Kab/kota, Ormas/LSM dan Instansi Vertikasl
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-06-30;
Digital (softcopy): 2022-06-30;
Data Mikro: -