Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Lintas Sektoral - Penyediaan Data Kependudukan Provinsi Sumatera Barat 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Lintas Sektoral - Penyediaan Data Kependudukan Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rasuna Said Nomor 81 Padang
| Telepon: | 07518952930 |
| Faksimile: | 07518952930 |
| Email: | disdukcapil.sumbar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Isnandar Putra, S.Pt |
| Jabatan: | Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Rasuna Said No.81 Padang |
| Telepon: | 07518952930 |
| Faksimile: | 07518952930 |
| Email: | disdukcapil.sumbar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan bahwa data kependudukan skala Provinsi diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk Semester I per 30 Juni dan Semester II per 31 Desember.
Tujuan Kegiatan
Data kependudukan yang disajikan secara periodik 2 (dua) kali dalam setahun digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-07-31
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-08-01
Analisis
2023-03-15 s.d. 2023-08-15
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2023-09-01
Evaluasi
2023-04-03 s.d. 2023-09-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin per Kecamatan | Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin per Kecamatan | Jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan jenis kelamin per Kecamatan | 6 Bulan |
| Jumlah penduduk berdasarkan agama dan jenis kelamin | Jumlah penduduk berdasarkan agama dan jenis kelamin | Jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan agama yang dianut dan jenis kelamin | 6 Bulan |
| Jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan dan jenis kelamin | Jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan dan jenis kelamin | Jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan status perkawinan dan jenis kelamin | 6 Bulan |
| Jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin | Jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin | Jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin | 6 Bulan |
| Jumlah penduduk berdasarkan jenis pendidikan dan jenis kelamin | Jumlah penduduk berdasarkan jenis pendidikan dan jenis kelamin | Jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan jenis pendidikan dan jenis kelamin | 6 Bulan |
| Jumlah penduduk berdasarkan jenis pekerjaan dan jenis kelamin | Jumlah penduduk berdasarkan jenis pekerjaan dan jenis kelamin | Jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan jenis pekerjaan dan jenis kelamin | 6 Bulan |
| Jumlah penduduk berdasarkan golongan darah dan jenis kelamin | Jumlah penduduk berdasarkan golongan darah dan jenis kelamin | Jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan golongan darah dan jenis kelamin | 6 Bulan |
| Kepemilikan KTP-elektronik | Kepemilikan KTP-elektronik | Jumlah penduduk yang memiliki KTP-elektronik | 6 Bulan |
| Kepemilikan akta kelahiran 0-18 Tahun | Kepemilikan akta kelahiran 0-18 Tahun | Jumlah penduduk yang berumur 0-18 Tahun yang memiliki akta kelahiran | 6 Bulan |
| Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) | Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) | Jumlah anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) | 6 Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-04-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Penduduk yang berumur 0-18 Tahun yang memiliki Akta Kelahiran.
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Jumlah anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
-
Jumlah Penduduk yang tercatat berdasarkan Status Perkawinan dan Jenis Kelamin.
-
Jumlah Penduduk yang tercatat berdasarkan Golongan Darah dan Jenis Kelamin
-
Jumlah Penduduk yang tercatat berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Jenis Kelamin
-
Jumlah Penduduk yang tercatat berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
-
Jumlah Penduduk yang tercatat berdasarkan Jenis Pekerjaan dan Jenis Kelamin
-
Jumlah Penduduk yang tercatat berdasarkan agama yang dianut dan Jenis Kelamin
-
Jumlah Penduduk yang tercatat berdasarkan jenis kelamin Per Kecamatan.
Indikator Kegiatan
-
Persentase Kepemilikan dokumen (KTPel+KIA+Akta Kelahiran 0-17 tahun+Akta Kematian+Akta Perkawinan+Akta Perceraian) tahun 2022 adalah 87,9 %