Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pencacahan Lengkap Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPencacahan Lengkap Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDirektorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia
| Telepon: | Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 |
| Faksimile: | Faks (62-21) 3857046 |
| Email: | sp2k@bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Statistik Produksi |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Adnan |
| Jabatan: | Koordinator Fungsi Statistik Kehutanan |
| Alamat: | Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia |
| Telepon: | 5230 |
| Faksimile: | 5230 |
| Email: | adnan@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData statistik perusahaan kehutanan sangat diperlukan dalam rangka penyusunan kebijakan pemerintah di subsektor kehutanan. Dengan tersedianya data yang lengkap dan akurat, para perencana dan pengambil kebijakan dapat mempunyai gambaran yang lebih jelas dan rinci, sehingga rencana kebijakan dapat disusun dengan lebih terarah dan mengenai sasaran. Dengan demikian peranan subsektor kehutanan dalam hal penyerapan tenaga kerja, penghasil devisa maupun sebagai penghasil bahan baku bagi industri hilir yang mengolah hasil hutan dapat ditingkatkan. Untuk memperoleh data yang lengkap dan akurat, perlu dilakukan pengumpulan data secara rutin setiap tahun supaya evaluasi dapat dilakukan secara berkesinambungan. Data perusahaan kehutanan dikumpulkan secara rutin setiap tahun.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh data statistik kehutanan yang dapat dipercaya dan tepat waktu untuk keperluan perencanaan pembangunan di subsektor kehutanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-01 s.d. 2023-01-01
Desain
2022-10-01 s.d. 2023-01-01
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-10-13
Pengolahan Data
2023-10-13 s.d. 2023-11-01
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-22
Diseminasi Hasil
2023-11-22 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-11-30 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | Nama Perusahaan | Nama Perusahaan Pemegang Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), Perum Perhutani, dan Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan Lainnya | Selama tahun survei |
| Bentuk Badan Usaha/Hukum | Bentuk Badan Usaha/Hukum | Bentuk badan usaha/hukum perusahaan terdiri dari PN/PD, PT, CV, Koperasi, dan Lainnya. | Selama tahun survei |
| Luas Tanah Negara berupa Kawasan Hutan | Luas Kawasan Hutan | Luas kawasan yang dikuasai/dikelola oleh perusahaan sesuai SK IUPHHK-HT yang dikeluarkan pemerintah. | Akhir tahun survei |
| Luas Tanah Negara bukan Kawasan hutan | Luas Bukan Kawasan Hutan | Luas lahan bukan kawasan hutan yang dikuasai/dikelola oleh perusahaan (HGU,HGB,HP, dan lainlain), meliputi lahan milik negara yang statusnya bukan sebagai kawasan hutan, contoh: lahan perkebunan milik negara (PTPN) yang ditanami tanaman kehutanan. | Akhir tahun survei |
| Luas Lahan Bukan Tanah Negara | Luas Bukan Tanah Negara | Lahan bukan tanah negara adalah lahan yang diperoleh dari perorangan/perusahaan swasta atau bukan negara/pemerintah. Lahan bukan tanah negara terdiri dari lahan milik perusahaan atau KPH/Perum Perhutani, lahan sewa, dan lahan lain. | Akhir tahun survei |
| Luas Lahan Dikuasai/Dipakai Pihak Lain | Luas Dikuasai/Dipakai Pihak Lain | Dikuasai/dipakai pihak lain adalah tanah perusahaan atau KPH/Perum Perhutani yang dikuasai/dipakai oleh pihak lain, baik secara sah/seizin maupun tidak. | Akhir tahun survei |
| Luas Lahan yang Dikuasai Perusahaan | Luas Lahan yang Dikuasai Perusahaan | Luas lahan yang dikuasai perusahaan mencakup luas tanah negara baik berupa kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan, dan luas lahan bukan tanah negara, serta tidak mencakup luas lahan yang dikuasai/dipakai pihak lain. | Akhir tahun survei |
| Luas Lahan Efektif | Lahan Efektif | Lahan efektif mencakup lahan yang sudah ditanami dan lahan yang belum ditanami tanaman kehutanan. | Akhir tahun survei |
| Luas Lahan untuk Sarana dan Prasarana | Lahan untuk Sarana dan Prasarana | Lahan untuk sarana dan prasarana mencakup lahan yang digunakan untuk: a. Jalan, rel, dan fasilitas sosial b. Gedung perkantoran, gudang, pabrik, dsb c. Perumahan karyawan/pegawai d. Sarana dan prasarana lain | Akhir tahun survei |
| Luas Kawasan Lindung | Kawasan Lindung | Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi umum melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. | Akhir tahun survei |
| Luas Penggunaan Lahan yang Dikuasai Perusahaan | Penggunaan Lahan yang Dikuasai Perusahaan | Penggunaan lahan yang dikuasai oleh perusahaan mencakup lahan efektif, lahan untuk sarana dan prasarana, serta lahan untuk kawasan lindung. | Akhir tahun survei |
| Produksi kayu kehutanan | Produksi kayu kehutanan | Produksi kayu kehutanan yang diusahakan dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut, masih dalam bentuk produk primer. | Selama tahun survei |
| Produksi ikutan/bukan kayu kehutanan | Produksi ikutan/bukan kayu kehutanan | Produksi ikutan/bukan kayu kehutanan adalah produksi bukan kayu kehutanan yang diusahakan dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut, masih dalam bentuk produk primer. Contoh: getah damar, kayu bakar, daun kayu putih, dll. | Selama tahun survei |
| Perkiraan Harga Satuan | Perkiraan Harga | Perkiraan harga satuan per m3 untuk setiap produksi yang diusahakan dalam ribuan rupiah. | Selama tahun survei |
| Volume Pengadaan | Volume Pengadaan | Volume pengadaan terdiri dari komponen volume stok awal, produksi sendiri, dan pembelian. | Selama tahun survei |
| Volume Penggunaan | Volume Penggunaan | Volume penggunaan terdiri dari volume yang digunakan sendiri, dijual, dan rusak/hilang, dll. | Selama tahun survei |
| Volume Stok Akhir | Volume Stok Akhir | Volume stok akhir adalah volume pengadaan dikurangi dengan volume penggunaan | Selama tahun survei |
| Nilai Pengadaan | Nilai Pengadaan | Nilai pengadaan terdiri dari komponen nilai stok awal, produksi sendiri, dan pembelian. | Selama tahun survei |
| Nilai Penggunaan | Nilai Penggunaan | Nilai penggunaan terdiri dari nilai yang digunakan sendiri, dijual, dan rusak/hilang, dll. | Selama tahun survei |
| Nilai Stok Akhir | Nilai Stok Akhir | Nilai stok akhir adalah volume stok akhir dikalikan dengan rata-rata harga kayu bulat | Selama tahun survei |
| Banyaknya Pekerja Tetap | Pekerja Tetap | Pekerja tetap adalah mereka yang bekerja dengan memperoleh upah/gaji secara tetap baik ada kegiatan ataupun tidak dan dibayar tetap pada suatu periode tertentu dan tidak tergantung pada hari masuk kerjanya. Biasanya apabila diberhentikan akan mendapatkan pesangon. | Akhir tahun survei |
| Banyaknya Pekerja Tidak Tetap/Borongan | Pekerja Tidak Tetap/Borongan | Pekerja tidak tetap/borongan adalah pekerja yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Biasanya apabila diberhentikan tidak mendapat pesangon. | Akhir tahun survei |
| Pendapatan/Penerimaan Lain Perusahaan | Pendapatan/Penerimaan Lain Perusahaan | Sumber pendapatan/penerimaan lain ini terdiri dari penjualan bibit, pendapatan atas jasa pemanfaatan hutan pihak lain, pendapatan dari jasa penyewaan dan jasa lainnya, keuntungan penjualan barang, dan pendapatan lainnya. | Selama tahun survei |
| Pengeluaran Upah/Gaji Pekerja Tetap | Upah/gaji Pekerja Tetap | Upah/Gaji adalah upah yang dibayarkan sebelum dipotong pajak upah/pendapatan, baik dalam bentuk uang, maupun bentuk barang. | Selama tahun survei |
| Pengeluaran Upah/Gaji Pekerja Tidak Tetap | Upah Pekerja Tidak Tetap | Upah/Gaji adalah upah yang dibayarkan sebelum dipotong pajak upah/pendapatan, baik dalam bentuk uang, maupun bentuk barang. | Selama tahun survei |
| Pengeluaran Lainnya | Pengeluaran Lainnya | Pengeluaran lainnya terdiri dari biaya pembelian bibit tanaman, pembelian pupuk dan pestisida, ATK, listrik, Bahan bakar, pelumas, pajak, sewa (gedung, alat, lahan, dll), dan pengeluaran lainnya | Selama tahun survei |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 34
Pengumpul data/enumerator: 196
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Lainnya : Pulau
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-30;
Digital (softcopy): 2023-11-30;
Data Mikro: 2023-11-30;