Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelabuhan Laut (UPTD PPPP Laut) 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelabuhan Laut (UPTD PPPP Laut)
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Sukabumi No.1
| Telepon: | 0227272258 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@jabarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. A. Koswara, M.P (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. TATA BINA UDIN,S.T., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut |
| Alamat: | Jl. Brigjend Dharsono No.16, Kedawung, Kab.cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45153 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | uptdpppplaut@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2021 Pasal 66 Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha dari: a. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal serta Pelabuhan sungai dan danau; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional,'dan c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
Tujuan Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-02-01 s.d. 2022-03-31
Pengumpulan Data
2022-04-01 s.d. 2022-05-31
Pengolahan Data
2022-04-01 s.d. 2022-06-30
Analisis
2022-07-01 s.d. 2022-09-30
Diseminasi Hasil
2022-09-01 s.d. 2022-09-30
Evaluasi
2022-10-03 s.d. 2022-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Kapal menurut Pelabuhan | Kapal Laut | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2021 Pasal 66 Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha dari Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan Regional | 1 (Satu) Tahun |
| Jumlah Perusahaan menurut Pelabuhan | Perusahaan | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2021 Pasal 66 Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha dari Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan Regional | 1 (Satu) Tahun |
| Jumlah keluar dan masuk barang lewat pelabuhan pengumpan regional | Barang | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2021 Pasal 66 Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha dari Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan Regional | 1 (Satu) Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
| JAWA BARAT | CIREBON |
| JAWA BARAT | INDRAMAYU |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Pelabuhan Pengumpan Regional
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-07;
Digital (softcopy): 2023-02-07;
Data Mikro: -