Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Kemiskinan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Kemiskinan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kota Bandar Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Panglima Polim No.1, Gedong Air, Kec. Tj. Karang Bar., Kota Bandar Lampung, Lampung 35151
| Telepon: | (0721) 704928 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@bandarlampungkota.bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG |
| Eselon 2: | KEPALA Dinas Sosial Kota Bandar Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SRIWATI |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | BANDAR LAMPUNG |
| Telepon: | 08128107636 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@bandarlampungkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlunya Bantuan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Sehingga Dibutuhkan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Tujuan Kegiatan
Untuk Mendapatkan Data Pmks
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2023-03-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-11-30
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2023-11-30
Analisis
2023-04-01 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2023-12-30
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2023-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak jalanan | Anak jalanan | anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. | 2022 |
| Tuna Susila | Tuna Susila | Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa | 2022 |
| Gelandangan | Gelandangan | Seseorang yang hidup dalam keadaan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengembara di tempat umum sehingga hidup tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat. | 2022 |
| Pengemis | Pengemis | Seseorang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapat belas kasihan dari orang lain | 2022 |
| Pemulung | Pemulung | orang yang mencari nafkah dengan jalan mencari dan memungut serta memanfaatkan barang bekas dengan menjualnya kepada pengusaha yang akan mengolahnya kembali menjadi barang komoditas | 2022 |
| Orang dengan HIV/AIDS | Orang dengan HIV/AIDS | seseorang yang telah terinfeksi HIV/AIDS berdasarkan konseling tes HIV/AIDS dan rujukan dokter | 2022 |
| Anak terlantar | Anak terlantar | anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial | 2022 |
| Penyandang disabilitas | Penyandang disabilitas | setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warna negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | 2022 |
| Lanjut usia terlantar | Lanjut usia terlantar | seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentuk dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. | 2022 |
| Anak yang berhadapan dengan hukum | Anak yang berhadapan dengan hukum | Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. | 2022 |
| Anak dengan kedisabilitasan | ADK | Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. | 2022 |
| Anak sebagai korban tindak kekerasan | Anak sebagai korban tindak kekerasan | Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. | 2022 |
| Bekas warga binaan pemasyarakatan | Bekas warga binaan pemasyarakatan | seseorang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap | 2022 |
| Korban tindak pidana perdagangan orang | Korban tindak pidana perdagangan orang | seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : KELURAHAN
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : penecekan isian
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 22
Pengumpul data/enumerator: 126
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: 2023-12-29;
Variabel Kegiatan
-
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar....
-
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar....
-
anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial
-
anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
-
Seseorang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapat belas kasihan dari orang lain
-
setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warna negara lainnya berdasarkan kesamaan hak
-
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari....
-
seseorang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
-
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa
-
seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
-
seseorang yang telah terinfeksi HIV/AIDS berdasarkan konseling tes HIV/AIDS dan rujukan dokter
-
seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentuk dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
-
Seseorang yang hidup dalam keadaan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengembara di tempat umum sehingga hidup tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat.
-
Orang yang mencari nafkah dengan jalan mencari dan memungut serta memanfaatkan barang bekas dengan menjualnya kepada pengusaha yang akan mengolahnya kembali menjadi barang komoditas
Indikator Kegiatan
-
PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar