Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kelompok Nelayan Provinsi Sulawesi Tenggara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kelompok Nelayan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Balaikota No 4, Kota Kendari
| Telepon: | (0401) 321443 |
| Faksimile: | (0401) 322676 |
| Email: | bbp2hp@kkp.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | La Ode Kardini, SE.,M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lely Fajriah, S.Pi. M.Si |
| Jabatan: | Fungsional Perencana Ahli Muda |
| Alamat: | Jalan Balaikota No 4, Kendari |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1208); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 / PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 / PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317); 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 116); 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 / PERMEN-KP/2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan; 5. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26 /MEN/ 2011 tentang Unit Kliring Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30 / MEN/2013 tentang Penyelenggaraan Data Statistik dan Informasi Kelautan dan Perikanan.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui jumlah kelompok nelayan 2. Mengetahui nama kelompok nelayan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-03-30
Desain
2023-01-03 s.d. 2023-03-30
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-10-30
Pengolahan Data
2023-05-01 s.d. 2023-11-30
Analisis
2023-08-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama kelompok Nelayan | Nama kelompok Nelayan | Nama kelompok nelayan adalah sebuah istilah yang merujuk kepada sekelompok individu yang bekerja dalam industri perikanan, terutama yang berhubungan dengan penangkapan ikan dan hasil laut lainnya. Kelompok nelayan sering bekerja bersama-sama untuk meningkatkan efisiensi, membagi tugas, dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih baik. | Tahun 2022 (Tahunan |
| Nama Anggota Kelompok | Nama Anggota Kelompok | Nama anggota kelompok merujuk kepada identitas individu-individu yang menjadi bagian dari suatu kelompok, organisasi, atau entitas tertentu. Dalam konteks kelompok nelayan, nama anggota kelompok mengacu pada individu-individu yang tergabung dalam kelompok nelayan tersebut. | Tahun 2022 (Tahunan) |
| Tahun terbentuknya kelompok Nelayan | Tahun terbentuknya kelompok Nelayan | Tahun terbentuknya kelompok Nelayan | Tahun 2022 (Tahunan) |
| Alamat kelompok Nelayan | Alamat kelompok Nelayan | Alamat kelompok nelayan adalah alamat fisik atau lokasi tempat kelompok nelayan berkumpul, beroperasi, atau memiliki pusat aktivitas mereka. Ini bisa berupa alamat kantor, basis operasional, pelabuhan, atau tempat pertemuan resmi kelompok nelayan tersebut. Alamat kelompok nelayan penting untuk tujuan administratif, komunikasi, dan pelacakan aktivitas kelompok. | Tahun 2022 (Tahunan) |
| Ukuran kapal Nelayan | Ukuran kapal Nelayan | Ukuran kapal nelayan merujuk kepada dimensi fisik kapal yang digunakan oleh nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dan aktivitas perikanan lainnya. Ukuran kapal nelayan dapat bervariasi secara signifikan tergantung pada lokasi geografis, jenis perikanan yang dijalankan, peraturan perikanan yang berlaku, dan jenis ikan atau hasil laut yang ditangkap. | Tahun 2022 (Tahunan) |
| Jenis perikanan tangkap | Jenis perikanan tangkap | Perikanan tangkap adalah salah satu bentuk eksploitasi sumber daya laut yang melibatkan penangkapan ikan dan hasil laut lainnya dari perairan laut, sungai, dan danau. Jenis perikanan tangkap dapat bervariasi berdasarkan metode yang digunakan, spesies yang ditargetkan, dan wilayah penangkapan. | Tahun 2022 (Tahunan) |
| Jenis alat tangkap | Jenis alat tangkap | Alat tangkap adalah peralatan atau instrumen yang digunakan dalam perikanan tangkap untuk menangkap ikan dan hasil laut lainnya. | Tahun 2022 (Tahunan) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | BUTON |
| SULAWESI TENGGARA | MUNA |
| SULAWESI TENGGARA | KONAWE |
| SULAWESI TENGGARA | KOLAKA |
| SULAWESI TENGGARA | KONAWE SELATAN |
| SULAWESI TENGGARA | BOMBANA |
| SULAWESI TENGGARA | WAKATOBI |
| SULAWESI TENGGARA | KOLAKA UTARA |
| SULAWESI TENGGARA | BUTON UTARA |
| SULAWESI TENGGARA | KONAWE UTARA |
| SULAWESI TENGGARA | KOLAKA TIMUR |
| SULAWESI TENGGARA | KONAWE KEPULAUAN |
| SULAWESI TENGGARA | MUNA BARAT |
| SULAWESI TENGGARA | BUTON TENGAH |
| SULAWESI TENGGARA | BUTON SELATAN |
| SULAWESI TENGGARA | KOTA KENDARI |
| SULAWESI TENGGARA | KOTA BAUBAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kelompok Nelayan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelompok Nelayan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2023-12-30;