Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat Kota Tanjungpinang 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat Kota Tanjungpinang 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. M.T Haryono, Km. 3
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | satpolpp@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemko Tanjungpinang |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nanang Heri Kuswanto, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat |
| Alamat: | Jl. M.T. Haryono No. 20 |
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | satpolpp@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatansatlinmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan swakarsa dalam membantu aparat kemanan dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dilingkungan tempat tinggalnya serta penanganan bencana dan lain-lain.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah satuan perlindungan masyarakat pada tingkat RT atau sebutan lainnya yang tugasnya membantu pelayanan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut membantu memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-16
Desain
2022-12-19 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-12
Diseminasi Hasil
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Evaluasi
2024-01-22 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| jumlah petugas satuan perlindungan masyarakat | Petugas satuan perlindungan masyarakat | Jumlah satuan perlindungan masyarakat pada tingkat RT atau sebutan lainnya yang tugasnya membantu pelayanan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut membantu memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan | Selama Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi melalui telepon
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah satuan perlindungan masyarakat pada tingkat RT atau sebutan lainnya yang tugasnya membantu pelayanan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut membantu memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah satuan perlindungan masyarakat pada tingkat RT atau sebutan lainnya yang tugasnya membantu pelayanan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut membantu memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan