Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | bpkad@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Ilyas, S.Stat |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perbendaharaan |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat No.1A Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bertanggungjawab untuk menyediakan Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang setiap tahunnya. Data ini dijadikan sebagai gambaran terkait sejauh mana realisasi anggaran terserap sesuai perencanaan. Data ini juga menggambarkan secara terinci dari pendapatan daerah yang ada untuk dibelanjakan oleh pemerintah daerah Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya kompilasi data tentang realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tanjungpinang yang dibutuhkan sebagai gambaran dari penyerapan anggaran daerah. 2. Tersedianya data secara terinci yang terdiri dari Pendapatan Daerah , Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Kota Tanjungpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-11-01 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-15
Evaluasi
2024-01-16 s.d. 2024-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan daerah | Pendapatan daerah | Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. | 1 tahun |
| Belanja daerah | Belanja daerah | Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. | 1 tahun |
| Pembiayaan daerah | Pembiayaan daerah | Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. | 1 tahun |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainlain pendapatan asli daerah yang sah. ( | 1 tahun |
| Pendapatan Transfer | Pendapatan Transfer | Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari APBN atau APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. | 1 tahun |
| Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan lain yang diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam klasifikasi PAD dan Pendapatan Transfer. | 1 tahun |
| Belanja Operasional | Belanja operasional | Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal. | 1 tahun |
| Belanja Modal | Belanja Modal | Belanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah. | 1 tahun |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat daerah se-Kota Tanjungpinang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi menggunakan sistem
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainlain pendapatan asli daerah yang sah.
-
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
-
Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari APBN atau APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
-
Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan lain yang diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam klasifikasi PAD dan Pendapatan Transfer.
-
Belanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
-
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
-
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
-
Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.
Indikator Kegiatan
-
Merupakan perbandingan antara realisasi pendapatan daerah dengan anggaran pendapatan daerah.
-
Merupakan perbandingan antara realisasi belanja daerah dengan anggaran belanja daerah.