Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Penyandang Disabilitas se-Kabupaten Blitar 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Penyandang Disabilitas se-Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3505.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No. 38 Blitar
| Telepon: | (0342) 801357 |
| Faksimile: | (0342) 801357 |
| Email: | dinsos@blitarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Farida Lumazah, SKM, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani No. 38 Blitar |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sungramdinsoskabblitar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBelum adanya data penyandang disabilitas di Kabupaten Blitar tahun 2023
Tujuan Kegiatan
Mengetahui jumlah dan karakteristik penyandang disabilitas di Kabupaten Blitar: Tujuan utama dari pendataan penyandang disabilitas adalah untuk mengetahui jumlah dan karakteristik penyandang disabilitas di Kabupaten Blitar. Dengan demikian, pemerintah dapat merencanakan kebijakan dan program yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan memenuhi hak-hak mereka. Menentukan kebutuhan penyandang disabilitas: Dengan mengetahui jumlah dan karakteristik penyandang disabilitas, pemerintah dapat menentukan kebutuhan mereka. Ini akan membantu pemerintah dalam merencanakan program yang spesifik dan efektif untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti program pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainyaMemperoleh data untuk membuat kebijakan yang lebih baik: Data yang diperoleh dari pendataan penyandang disabilitas dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dan lebih efektif dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kabupaten Blitar. Mendorong kesetaraan dan inklusi: Dengan mengetahui jumlah dan karakteristik penyandang disabilitas di Kabupaten Blitar, pemerintah dapat mendorong kesetaraan dan inklusi dalam masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang inklusif untuk penyandang disabilitas. Menyediakan aksesibilitas yang lebih baik: Dengan mengetahui kebutuhan penyandang disabilitas, pemerintah dapat memperbaiki aksesibilitas untuk mereka. Ini termasuk aksesibilitas fisik dan aksesibilitas informasi, seperti transportasi yang lebih baik, infrastruktur yang ramah disabilitas, serta informasi yang mudah diakses dan dimengerti oleh penyandang disabilitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-01 s.d. 2023-06-09
Desain
2023-06-05 s.d. 2023-06-09
Pengumpulan Data
2023-06-10 s.d. 2023-06-23
Pengolahan Data
2023-06-24 s.d. 2023-07-14
Analisis
2023-07-15 s.d. 2023-07-31
Diseminasi Hasil
2023-08-01 s.d. 2023-08-11
Evaluasi
2023-12-28 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis dan Tingkat Kecacatan | 'Jenis Disabilitas | 'penggolongan; pengategorian; klasifikasi suatu kondisi di mana seseorang memiliki keterbatasan secara fisik atau mental. | TAHUNAN |
| Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Pendidikan | Jenjang pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan | Tahunan |
| Pekerjaan | Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | TAHUNAN |
| Nama | Nama | kata untuk menyebut atau memanggil orang | Tahunan |
| Nomor Induk Kependudukan | Nomor Induk Kependudukan | Nomor identitas penduduk ang bersifat unik tau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia | Tahunan |
| Jenis Disabilitas | Jenis Disabilitas | penggolongan; pengategorian; klasifikasi suatu kondisi di mana seseorang memiliki keterbatasan secara fisik atau mental. | Tahunan |
| Status | Status | keadaan atau kedudukan penandang disabilitas apakah pindah atau meninggal. | Tahunan |
| lokasi geografis | letak geografis | Letak geografis adalah posisi keberadaan sebuah wilayah berdasarkan letak dan bentuknya dimuka bumi | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : disampaikan dalam muskel dan musdes
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : seluruh masyarakat disabilitas di Kabupaten Blitar
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-01;
Digital (softcopy): 2023-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
keadaan atau kedudukan penandang disabilitas apakah pindah atau meninggal.
-
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia
-
Kata untuk menyebut atau memanggil orang
-
penggolongan; pengategorian; klasifikasi suatu kondisi di mana seseorang memiliki keterbatasan secara fisik atau mental.