Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dinas Sosial 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dinas Sosial
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Raya Tabamulan Curup Timur
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinassosialrl@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Rejang Lebong |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jalan Raya Taba Mulan Km.04 Curup Timur |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinassosialrl@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Harapannya semua pembangunan yang telah dilakukan dapat memberikan hasil yang baik dan dinikmati semua lapisan masyarakat. Kita tentu menyadari bahwa ada beberapa permasalahan di tengah-tengah masyarakat yang mungkin belum dapat tuntas diatasi. Permasalahan tersebut diantaranya masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Namun demikian, patutlah kita berbangga bahwa pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah hingga saat ini sudah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan dimana tingkat kemiskinan penduduk di Indonesia pada tahun 2018 dan 2019 sudah dibawah 10 persen atau hanya satu digit (BPS, 2018 dan 2019). Kita terus berharap bahwa tingkat kemiskinan akan semakin menurun. Akan tetapi ada sebuah pepatah mengatakan bahwa semakin rendah tingkat kemiskinan, maka akan semakin sulit untuk mengurangi kembali. Lain halnya dengan kondisi ketimpangan pendapatan yang dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil di kisaran angka 0,382 (BPS, 2019). Mengurangi ketimpangan pendapatan tentunya menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah di dalam pelaksanaan pembangunan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah Data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdataan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang bersumber dari PUSDATIN Kementrian Sosial Data non DTKS adalah data yang diluar DTKS yang digunakan untuk bantuan sosial yang bersumber dari atensi balai kementrian sosial dan APBD Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan kriteria kementrian sosial
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung ketersediaan data dan informasi terkait program pemberian bantuan 2. Mempermudah Dinas Sosial dan stakeholder lainnya dalam membuat program yang tepat sehingga dapat memberikan bantuan sosial sesuai Peraturan Pemerintah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-10-01 s.d. 2021-01-01
Desain
2020-10-01 s.d. 2021-01-01
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-01
Pengolahan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-01
Analisis
2021-12-01 s.d. 2021-12-01
Diseminasi Hasil
2021-12-01 s.d. 2021-12-01
Evaluasi
2021-12-01 s.d. 2021-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah PMKS yang memperoleh bantuan sosial | PMKS yang memperoleh bantuan sosial dari APBD/APBN | PMKS adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat | Tahunan |
| Jumlah keluarga miskin yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial | Keluarga miskin yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial | Keluarga Miskin adalah: keluarga yang sejak awal tidak memiliki harta kekayaan yang dapat digunakan atau memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Perlindungan Dan Jaminan Sosial adalah: adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. | Tahunan |
| Jumlah rumah tangga yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai | Rumah tangga yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai | Bantuan Non Tunai adalah: bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. | tahunan |
| Jumlah rumah tangga yang mendapat program keluarga harapan | Rumah tangga yang mendapat program keluarga harapan | Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH | Tahunan |
| Jumlah rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti | Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti | Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental. | Tahunan |
| Jumlah rebahabiltasi sosial dasar anak terlantar di luar panti | Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti | Anak Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. | Tahunan |
| Jumlah rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlancar di luar panti | Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti | Lanjut Usia Telantar adalah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. | Tahunan |
| Jumlah rehabilitasi tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti | Rehabilitasi tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti | Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. | Tahunan |
| Jumlah DTKS yang diveridikasi dan validasi | TKS yang diverifikasi dan divalidasi | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. | Tahunan |
| Jumlah layanan penanganan korban bencana selama tanggap darurat | Layanan penanganan korban bencana selama tanggap darurat | Layanan Penanganan Korban bencana Darurat Mencari, mengevakuasi, dan makamkan korban meninggal, Inventarisasi kerusakan, Evaluasi kerusakan Pemulihan (Recovery). | tahunan |
| Jumlah korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat | Korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa darurat | korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat adalah adalah orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana, seperti kerusakan dan atau kerugian harta benda, penderitaan dan atau kehilangan jiwa. Korban meliputi korban meninggal, hilang, luka/sakit, menderita, dan mengungsi. | Tahunan |
| Tingkat kemiskinan | Tingkat kemiskinan | Persentase tingkat kemiskinan adalah persentase penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan | Tahunan |
| Jumlah PMKS yang tertangani | PMKS yang tertangani | Adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang tertangani | Tahunan |
| Jumlah panti sosial yang menerima program pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya | Panti sosial yang menerima program pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya | Panti Sosial adalah merupakan sebuah lembaga usaha kesejahteraan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. | Tahunan |
| Jumlah penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia tidak potennsial yang telah menerima jaminan sosial | Penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial | Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental. Tidak Potensial adalah penyandang cacat fisik dan lansia yang tidak mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | REJANG LEBONG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-12-01;
Digital (softcopy): 2021-12-01;
Data Mikro: -