Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Fakir Miskin 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Fakir Miskin
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Bangka
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Pemuda Sungailiat
| Telepon: | 082299970505 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosbangka5@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Kabupaten Bangka |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Imransyah |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jalan Pemuda Sungailiat |
| Telepon: | 085366491515 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosbangka5@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMunculnya kemiskinan dikarenakan adanya tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya kesempatan kerja, perbedaan pendapatan, dan lainnya. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia selalu berupaya membantu warga miskin dengan memberikan berbagai bantuan dengan melakukan pendataan kepada warga miskin agar terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk memperlancar bantuan sosial tersebut, setiap Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib mendata warga miskin yang pantas mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat. Untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera dilakukan program pendataan bagi masyarakat miskin bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sesuai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini merujuk pada pasal 8,9, dan 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 bahwa pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (2) menyatakan bahwa pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan secara langsung. Program pemutakhiran data ini dilakukan oleh sumber kesejahteraan sosial di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa. Jadi Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan secara langsung, Kementerian Sosial hanya bertugas untuk menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 8 Ayat (5) bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Program pemutakhiran data ini bisa dikatakan efektif jika dinas sosial, Pemerintah Desa/Kecamatan melaksanakan program tersebut dengan baik.
Tujuan Kegiatan
Agar data kemiskinan selalu update dan penerima bantuan tepat sasaran.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-10
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Pengumpulan Data
2023-01-15 s.d. 2023-01-25
Pengolahan Data
2023-01-20 s.d. 2023-01-30
Analisis
2023-01-25 s.d. 2023-01-31
Diseminasi Hasil
2023-01-25 s.d. 2023-01-31
Evaluasi
2023-01-25 s.d. 2023-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendidikan | Pendidikan terakhir yang ditamatkan | Pendidikan Formal, Informal | 1 Tahun |
| Penghasilan | Penghasilan Kepala Keluarga dalam Sebulan | Gaji yang diterima oleh kepala rumah tangga dalam satu bulan | 1 Bulan |
| Kondisi Rumah | Keadaan rumah | Kondisi rumah harus sesuai dengan kriteria dari Kemensos | 1 Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Rumah tangga
Unit Observasi
Kepala keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 9
Pengumpul data/enumerator: 81
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -