Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Pemerintah Daerah 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Pemerintah Daerah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pemuda 01 Sungailiat
| Telepon: | 071792470 |
| Faksimile: | 071795474 |
| Email: | bappedabangka@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. Darol Arkum |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan |
| Alamat: | Jl. Pemuda, Sungailiat, Bangka |
| Telepon: | 071792470 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedabangka@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDukungan atau legitimasi dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah merupakan prasyarat mutlak bagi tercapainya optimalisasi tata kelola sektor publik dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah. Legitimasi dimaksud dapat dibangun oleh pemerintah daerah melalui pelayanan publik yang sebaik-baiknya bagi masyarakat. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai obyek sekaligus subyek pelayanan pembangunan publik. Sebagai obyek pelayanan, masyarakat sebagai pengguna layanan perlu didengar pendapat atau masukkannya terkait dengan kinerja yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Secara normatif, implementasi dari prinsip tersebut telah difasilitasi oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan ini antara lain bertujuan untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat yang professional, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Secara teknis, kedua produk hukum tersebut juga menyediakan instrumen yang disebut dengan Survey Kepuasan Masyarakat sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan di sektor publik. Selanjutnya, sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat meningkatkan kinerja pelayanan. Bagi Pemerintah Kabupaten Bangka, pelaksanaan peraturan di atas merupakan sebuah kewajiban yuridis yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Namun, selain memenuhi kewajiban yuridis, secara filosofis Pemkab Bangka menyadari bahwa perbaikan tata kelola kinerja pembangunan daerah harus senantiasa dilakukan. Salah satu instrumen perbaikan tersebut adalah melalui mendengarkan masukan dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Untuk itu, secara berkala Pemkab Bangka melaksanakan kegiatan survey indeks kepuasan masyarakat Kabupaten Bangka yang dilaksanakan pada 8 (delapan) kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka. Adapun laporan ini merupakan bagian dari survey indeks kepuasan masyarakat Kabupaten Bangka tahun 2022 untuk mengukur kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2023
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan: 1. Terukurnya Kepuasan Masyarakat Kabupaten Bangka Tahun 2023; 2. Terpetakannya kinerja perurusan pada kinerja pemerintah Kabupaten Bangka menurut persepsi masyarakat. 3. Sebagai bahan dalam penetapan kebijakan terkait dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah perurusan melalui pencapaian indikator makro Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka. 4. Sebagai ukuran dasar dalam menilai penilaian pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-14
Desain
2022-01-03 s.d. 2022-01-20
Pengumpulan Data
2022-01-21 s.d. 2022-02-28
Pengolahan Data
2022-02-01 s.d. 2022-03-31
Analisis
2022-04-01 s.d. 2022-04-25
Diseminasi Hasil
2022-04-26 s.d. 2022-05-10
Evaluasi
2022-05-02 s.d. 2022-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data informasi mengenai tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh sebuah instansi pemerintahan. | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data informasi mengenai tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh sebuah instansi pemerintahan. | setahun yang lalu |
| Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kabupaten Bangka
Unit Observasi
Masyarakat Kabupaten Bangka
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2022-05-10;
Data Mikro: -