Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Analisa Ketersediaan Pangan Berdasarkan Neraca Bahan Makanan Provinsi Sumatera Barat 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Analisa Ketersediaan Pangan Berdasarkan Neraca Bahan Makanan Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pangan Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raden Saleh No. 4B Padang
| Telepon: | : ( 0751 ) 7054161 |
| Faksimile: | ( 0751 ) 7054505 |
| Email: | dinaspangansumbar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Murni Kurniaty, STP, MP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan |
| Alamat: | Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 19 |
| Telepon: | 081363451213 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspangansumbar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Pangan No. 18 tahun 2012 mengamanatkan bahwa ketersediaan pangan harus terpenuhi ditingkat wilayah dan rumah tangga. Penyediaan pangan yang cukup diartikan dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan setiap individu untuk memenuhi asupan gizi makro dan mikro. Ketersediaan pangan yaitu terjaminnya pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber yaitu: (1) produksi dalam negeri, (2) impor pangan/ keluar masuk pangan antar daerah dan (3) pengelolaan cadangan pangan. Dengan jumlah penduduk cukup besar dan kemampuan ekonomi relatif lemah, maka kemauan untuk mewujudkan kemandirian di bidang pangan harus terus diupayakan. Untuk menyusun perencanaan pangan dan gizi yang tepat pada suatu wilayah diperlukan informasi yang akurat tentang situasi ketersediaan, distribusi, dan konsumsi dari waktu ke waktu. Informasi yang tepat dan didukung dengan data yang akurat akan memberikan hasil analisis yang objektif untuk memahami situasi dan permasalahan pangan wilayah dan pada gilirannya para pengambil kebijakan dapat menyusun perencanaan dan merumuskan kebijakan serta program yang tepat untuk mewujudkan ketahanan pangan. Menurut rumusan Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) VIII tahun 2004 Angka Kecukupan Gizi tingkat ketersediaan untuk energi adalah 2200 kkal/kapita/hari dan untuk protein 57 gr/kap/hari. Kemudian pada WNPG X tahun 2012 dirumuskan Angka Kecukupan Gizi tingkat ketersediaan untuk energi 2400 kkal/kapita/hari dan untuk protein 63 gr/kap/hari . Secara agregat, situasi ketersediaan pangan untuk dikonsumsi masyarakat dapat diketahui dengan menggunakan Tabel Neraca Bahan Makanan (NBM). Melalui NBM dapat diketahui kondisi ketersediaan pangan dalam periode tertentu (defisit atau surplus), baik ketersediaan dalam jumlah (volume) yang dinyatakan dalam satuan kilogram perkapita pertahun atau gram perkapita perhari maupun ketersediaan gizi perkapita perhari. Dalam penyusunan NBM Provinsi Sumatera Barat secara umum mengacu pada metode penyusunan NBM yang disusun oleh Tim NBM Pusat.
Tujuan Kegiatan
a. Sebagai bahan untuk mengevaluasi ketersediaan dan penggunaan pangan b. Sebagai bahan acuan dalam perencanaan produksi dan penyediaan pangan c. Sebagai bahan acuan dalam penetapan dan pemantapan kebijakan pangan dan gizi d. Sebagai sarana untuk menilai ketersediaan pangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-02-01
Desain
2022-01-17 s.d. 2022-01-24
Pengumpulan Data
2022-01-25 s.d. 2022-12-01
Pengolahan Data
2022-12-05 s.d. 2022-12-09
Analisis
2022-12-12 s.d. 2022-12-16
Diseminasi Hasil
2022-12-19 s.d. 2022-12-23
Evaluasi
2022-12-26 s.d. 2022-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ketersediaan Pangan | Ketersediaan Pangan | Penyediaan Pangan yang diukur menggunakan salah satu instrumen yang ada pada tabel Neraca Bahan Makanan (NBM) yaitu ketersediaan pangan untuk dikonsumsi penduduk. Ketersediaan Pangan yang diukur meliputi ketersediaan energi, ketersediaan protein dan ketersediaan lemak. | Setiap Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Surat
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Komoditi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : dalam bentuk rapat
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 23
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : komoditi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-30;
Digital (softcopy): 2023-01-31;
Data Mikro: 2023-01-30;