Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Database Perizinan Dan Non Perizinan Kota Solok 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Penyusunan Database Perizinan Dan Non Perizinan Kota Solok
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lubuk Sikarah No. 89, Kota Solok
Telepon: | (0755) 20084 |
Faksimile: | - |
Email: | dpmptspsolokkota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Defhendri Hasan, SH.MH |
Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal |
Alamat: | Jl. Lubuk Sikarah Nomor 89 |
Telepon: | (0755) 20084 |
Faksimile: | - |
Email: | dpmptsp@solokkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Merupakan Keterangan-keterangan Tentang Suatu Hal, Dapat Berupa Sesuatu Yang Diketahui Atau Dianggap Yang Dikumpulkan. Data Ini Dapat Menjadi Informasi Bagi Suatu Instansi Pemerintah Atau Swasta Yang Membutuhkan
Tujuan Kegiatan
Untuk Memberikan Informasi Mengenai Database Perizinan Dan Non Perizinan Tahun 2022
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-03 s.d. 2021-12-15
Desain
2021-12-04 s.d. 2021-12-15
Pengumpulan Data
2022-01-03 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-01-04 s.d. 2023-02-28
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-03-03
Diseminasi Hasil
2023-03-06 s.d. 2023-03-10
Evaluasi
2023-03-13 s.d. 2023-03-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Izin Mendirikan Bangunan (IMB | Izin | Perizinan yang diberikan oleh walikota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. | setahun yang lalu |
Izin Kesehatan | Izin | Izin Kesehatan | setahun yang lalu |
Nomor Izin Berusaha (NIB) | Nomor Izin Berusaha (NIB) | Identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. | setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi atau web
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-03-31;
Digital (softcopy): 2023-03-31;
Data Mikro: 2023-03-31;
Variabel Kegiatan
-
Jenis izin usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha/perusahaan.
-
Perizinan yang diberikan oleh walikota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
-
Izin kesehatan yang dikeluarkan berdasarkan persyaratan tertentu
Indikator Kegiatan
-
Perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk menjalankan bisnis komersial atau industri. Perusahaan yang terdaftar di Indonesia memiliki badan usaha untuk perusahaannya.
-
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian IMB yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan....