Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Infrastruktur Penunjang KPBU di Kabupaten Blitar 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Infrastruktur Penunjang KPBU di Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3505.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Semeru 40, Kabupaten Blitar Jawa Timur
| Telepon: | 555955 |
| Faksimile: | 555955 |
| Email: | bappeda@blitarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. YUSRI KHOIRI, S.Sos, M.Ak. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Prasarana Wilayah dan Ekonomi |
| Alamat: | Jl. Semeru No. 40 Kota Blitar |
| Telepon: | 085645884642 |
| Faksimile: | -- |
| Email: | praswilekobappedakabblitar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKetersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak dan utama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Infrastruktur memiliki peran strategis dan merupakan salah satu faktor penentu dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya percepatan penyediaan infrastruktur terus dilakukan pemerintah, akan tetapi upaya percepatan ini tidak mudah dilakukan mengingat keterbatasan anggaran pemerintah. Keterbatasan anggaran fiskal daerah juga terjadi di Kabupaten Blitar, dimana hal ini menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan infrastruktur penunjang perekonomian dan kewilayahan. Berdasarkan kebijakan penganggaran dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 bahwa ada selisih pendanaan (funding gap) untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau Public Private Partnership (PPP) atau saat ini lebih dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Keterlibatan peran swasta sangat diperlukan dalam rangka penyediaan infrastruktur yang handal. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, bahwa Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Terdapat 19 (sembilan belas) jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan menggunakan skema KPBU mencakup : 1. infrastruktur transportasi; 2. infrastruktur jalan; 3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi; 4. infrastruktur air minum; 5. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; 6. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; 7. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; 8. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; 9. infrastruktur ketenagalistrikan; 10. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan; 11. infrastruktur konservasi energi; 12. infrastruktur fasilitas perkotaan; 13. infrastruktur fasilitas pendidikan; 14. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; 15. infrastruktur kawasan; 16. infrastruktur pariwisata; 17. infrastruktur kesehatan; 18. infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan 19. infrastruktur perumahan rakyat Konsep KPBU dianggap sebagai skema pengadaan infrastruktur yang strategis, yang mampu membantu Pemerintah menyiapkan proyek infrastruktur dengan berfokus pada sisi kemanfaatan proyek. Disamping memungkinkan dicapainya value for money, KPBU juga memberi ruang inovasi dengan adanya fleksibilitas metode dan desain yang dapat dieksplorasi oleh Badan Usaha untuk menyediakan infrastruktur yang diharapkan. Salah satu jenis infrastruktur yang saat ini sedang dibutuhkan dan dapat dikerjasamakan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah infrastruktur konservasi energi yaitu infrastruktur Alat Penerangan Jalan (APJ). Selain itu masih banyak lagi jenis infrastruktur yang penyediaannya dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU, misalnya penyediaan infrastruktur pada sektor perumahan dan kawasan permukiman seperti pengelolaan/ pengembangan air minum, persampahan, air limbah, dan lainnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, potensi dan peluang penyediaan infrastruktur di Kabupaten Blitar yang dapat dibiayai melalui KPBU masih relatif terbuka. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengetahui jenis dan potensi infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar yang penyediaannya dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU sehingga dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi yang tepat, efektif, dan efisien
Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Penyusunan Data Infrastruktur Penunjang KPBU di Kabupaten Blitar antara lain: a. Mengindentifikasi data infrastruktur penunjang perekonomian dan kewilayahan di Kabupaten Blitar sesuai kriteria KPBU; b. Menganalisis potensi dan prioritasisasi penyediaan infrastruktur di Kabupaten Blitar yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU; c. Merumuskan rekomendasi strategi dan kebijakan terkait penyediaan infrastruktur Kabupaten Blitar melalui skema KPBU
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-14 s.d. 2023-09-20
Desain
2023-09-14 s.d. 2023-09-20
Pengumpulan Data
2023-09-21 s.d. 2023-09-29
Pengolahan Data
2023-10-02 s.d. 2023-10-13
Analisis
2023-10-16 s.d. 2023-10-27
Diseminasi Hasil
2023-10-30 s.d. 2023-11-10
Evaluasi
2023-11-13 s.d. 2023-11-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis dan Kondisi Infrastruktur Ekonomi dan Infrastruktur Sosial di Kabupaten Blitar | Infrastruktur Ekonomi dan Infrastruktur Sosial | Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU mencakup: infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas Pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian, infrastruktur Kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur Kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan, dan infrastruktur perumahan rakyat. | Tahun terakhir |
| APBD Kabupaten Blitar | APBD | APBD Kabupaten Blitar yang dirinci dengan tiga komponen yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah | Tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Jenis Infrastruktur (Kabupaten)
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Perangkat Daerah Kabupaten Blitar
Unit Observasi
Wilayah Kabupaten Blitar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Lainnya : Jenis Infrastruktur
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU mencakup: infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan....
-
APBD Kabupaten Blitar yang dirinci dengan tiga komponen yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
Indikator Kegiatan
-
Daftar potensi infrastruktur prioritas yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha)