Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Melati Mas
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaan.damkartangsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Meki Polanda |
| Jabatan: | Direktur Utama PT Laju Berkah Nusantara |
| Alamat: | Jalan Raya Villa Dago No A257, Benda Baru, Pamulang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | lajuberkahnusantara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebutuhan masyarakat terhadap pelayanan merupakan suatu yang tidak bisa dipisahkan dan ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan kemampuan pemerintah yang terbatas dalam memberikan pelayanan pada akhirnya menciptakan gap yang semakin lebar antara ekspektasi masyarakat dengan kondisi yang ada. Ekspektasi masyarakat yang selalu menuntut pelayanan terbaik dari penyedia layanan mengakibatkan gap tersebut berpotensi semakin meluas dan ketidakpuasan masyarakat akan semakin tinggi. Padahal pelayanan yang diberikan tidak hanya sekedar untuk memenuhi terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu kepada masyarakat (Suandi, 2019, hal. 13). Pemerintah baik di level pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memenuhi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya pemerintah harus mewadahi kebutuhan masyarakat dalam menunjang aktivitas kehidupan mereka seperti memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal administratif dan berbagai macam jenis layanan lainnya. Pada dasarnya pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas, sehingga menjadi isu strategis yang dapat menentukan citra baik buruknya penyelenggara negara. Hakikat dalam hidup bernegara, pemerintah memiliki fungsi untuk memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk peraturan, perizinan, maupun pelayanan-pelayanan administrasi secara langsung dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik di sini dimaksudkan melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi/lembaga sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Jika kenyataan lebih dari yang diharapkan, maka layanan dapat dikatakan bermutu sedangkan jika kenyataan kurang dari yang diharapkan, maka layanan dikatakan tidak bermutu, dan apabila kenyataan sama dengan harapan, maka layanan disebut memuaskan. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, sehingga pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan dapat ditentukan oleh perilaku kepuasan penerima pelayanan. Untuk itu, maka diperlukan instrumen yang dapat dipergunakan untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan tersebut. Pengukuran kepuasan terhadap kinerja dari setiap unit pelayanan dapat menggunakan metode pengukuran yang telah terstandarisasi, yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sendiri merupakan pengukuran kualitas penyelenggaran pelayanan berdasarkan perspektif publik. Perspektif publik adalah informasi yang didapatkan melalui jajak pendapat masyarakat yang dijadikan referensi pemerintah dalam membuat peraturan, kebijakan, dan keputusan yang berkaitan dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini, masyarakat dianggap sebagai pengguna terakhir layanan sehingga dapat merasakan langsung gambaran mengenai realitas bagaimana proses pelayanan publik dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, pemerintah telah menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, kemudian didukung melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Publik yang mengamanatkan pemerintah perlu mengevaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut menjadi acuan kepada seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi atas kinerja pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Selanjutnya ditambah dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang menyatakan bahwa semua instansi pemerintah pusat dan daerah agar dapat melakasankan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang telah ditentukan; serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki kewajiban untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Survei Kepuasan Masyarakat ini bertujuan untuk mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan. Dalam penelitian Suvei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini, obyek atau sasarannya adalah masyarakat atau penerima jasa layanan publik yang berhubungan langsung atau mendapatkan pelayanan langsung dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan. Pelaksanaan Suvei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini supaya diperoleh respon dan masukan dari penerima jasa layanan atas kinerja dari pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik, seperti layanan pemadaman dan penyelamatan kebakaran, layanan penyelamatan nonkebakaran, dan layanan pemeriksaan alat proteksi kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di segala aspek, antara lain: kecepatan waktu pelayanan, kualitas sarana prasarana, kemudahan prosedur, dll. Karena fungsi pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan. Ketika penerima layanan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan dan harapannya, kepuasan penerima layanan telah tercapai.
Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan tujuan dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan mengetahui kualitas kinerja unit pelayanan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-05 s.d. 2023-06-09
Desain
2023-06-12 s.d. 2023-06-16
Pengumpulan Data
2023-06-19 s.d. 2023-07-07
Pengolahan Data
2023-07-10 s.d. 2023-07-14
Analisis
2023-07-17 s.d. 2023-07-21
Diseminasi Hasil
2023-07-31 s.d. 2023-08-04
Evaluasi
2023-08-07 s.d. 2023-08-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan\ | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Unit Observasi
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-08-03;
Digital (softcopy): 2023-08-03;
Data Mikro: -